Manokwari, Jubi – Aksi massa dari kelompok Petisi Rakyat Papua atau PRP di Manokwari sejak pukul 8.00 Waktu Papua pada Kamis (14/7/2022) menyuarakan penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) dihadang barikade aparat kepolisian.
Massa aksi PRP terus berorasi menyampaikan pendapat. Massa ingin menemui Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Barat di kantor yang terletak di Arfai, namun tidak diberikan ruang agar mereka melakukan long march.
“Kami akan lakukan aksi damai, tolong teman-teman polisi kawal kami untuk menyampaikan aspirasi kami ke DPR,” kata Agus Yaulia, koordinator aksi, saat melakukan orasi.
“Kepada Kapolda Papua Barat, Kapolres Manokwari, dan Kapolsek Amban, izinkan kami untuk melakukan long march, nanti kalau kami capek dimana baru kami minta bantu antarkan kami, tapi tidak capek bahkan sampai jalan ke Ransiki juga kami akan jalan,” pinta pendemo lainnya yang menyampaikan orasi.
Massa menuding polisi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak memberikan ruang kebebasan berpendapat yang luas bagi aktivis orang Papua yang menyuarakan aspirasi.
“Kalau massa tidak bisa melakukan long march untuk menyerahkan aspirasi ke DPR Papua Barat oleh karena tidak diberikan kesempatan, maka polisi melakukan pelanggaran HAM,” ucapnya.
Aparat kepolisian dipimpin Kapolres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom, dan Pejabat Utama Polda Papua Barat, seperti Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romilus Tamtelehitu, serta Irwasda Polda Papua Barat Kombes Pol. Goodhelp Kornelis Mansnembra.
Hingga berita ini diturunkan massa masih menyampaikan orasi di hadapan aparat kepolisian. (*)
Discussion about this post