Manokwari, Jubi – Sebanyak 31 orang tersangka penambang emas ilegal di Maserawi, Manokwari, Papua Barat dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Ihsan mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ilegal mining atau penambangan emas ilegal.
“Iya pelimpahan tahap dua kasus ilegal mining,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Rabu (15/6/2022).
Paulus Konstan Simonda, kuasa hukum tersangka penambang ilegal mengakui dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan para tersangka.
“Kebetulan saya pegang 21 orang yang jadi klein saya, mereka termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” kata Konstan saat ditemui di Kantor Kejaksaan.
Dia mengaku saat ini para tersangka masih proses administrasi antara penyidik Polda dan Jaksa.
“Tadi sekitar pukul 13.30 WIT kita ke sini, ini masih proses administrasi,” ucapnya.
Sebelumnya dalam operasi PETI, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil menangkap puluhan orang di lokasi penambangan emas, Maserawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat. (*)
Discussion about this post