Manokwari, Jubi – Gugatan hak cipta lambang daerah Papua Barat oleh Pieter Mambor berlanjut di Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 16 Agustus 2022.
Para tergugat dalam gugatan hak cipta Pieter Mambor itu adalah Gubernur Provinsi Papua Barat, dua warga Manokwari yakni Jonson R Yenu dan David Lawalata, serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat sebagai turut tergugat.
Koordinator tim kuasa hukum Pieter Mambor (penggugat), Haris Azhar dalam keterangan resminya di Manokwari, Rabu (10/8/2022), membenarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar dilakukan setelah dua kali Somasi permintaan royalti dan ganti rugi hak cipta logo atau lambang daerah Papua Barat tidak direspons Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Perkara ini sudah diregistrasi sejak 2 Agustus, dan sidang perdana akan berlangsung pada 16 Agustus 2022 pukul 08.00 WITA di Pengadilan Niaga Makassar dengan nomor perkara: 3/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Mks,” ujar Haris Azhar.
Ia mengatakan, bahwa pendampingan hukum kepada Pieter Mambor sampai ke Pengadilan Niaga Makassar didasari pengakuan negara kepada kliennya sebagai pemilik hak cipta logo atau lambang daerah Papua Barat.
Karya ciptaan Pieter Mambor, sebut Haris, yakni logo Papua Barat resmi tercatat dalam dalam lembaran Surat Pencatatan Ciptaan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor: EC00202205604 Tanggal 24 Januari 2022.
“Dalam sertifikat itu menyatakan bahwa Pieter Mambor sebagai pemenang hak cipta dengan jenis ciptaan seni gambar dengan judul ciptaan logo atau lambang Papua Barat dengan nomor pencatatan 000320885,” ujar Haris Azhar.
Haris Azhar menyebutkan, bahwa ada kompensasi serta royalti dalam karya ciptaan kliennya yang wajib dibayarkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Diketahui, berdasar Daftar Perkara Kekayaan Intelektual pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, gugatan Pieter Mambor diklasifikasikan dalam perkara hak cipta dengan empat tergugat di antaranya Pemerintah RI-Cq Pemprov Papua Barat-Cq Gubernur Papua Barat (tergugat pertama), Jonson R Yenu (tergugat kedua), David Lawalata (tergugat ketiga), dan Kementerian Hukum dan HAM RI – Cq Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat (turut tergugat). (*)
Discussion about this post