Jayapura, Jubi – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Sulistyo Wibowo, menyatakan oknum petugas yang melakukan pemukulan terhadap Maksimus Simon Petrus You ditarik dari tugas pengamanan di Lapas Abepura. Saat ini petugas yang melakukan pemukulan tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua.
“Yang bersangkutan ditarik agar tidak langsung [bertugas] di lapangan dan sementara menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Sulistyo menyatakan oknum petugas Lapas Abepura inisial RM tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol ketika melakukan pemukulan terhadap Maksimus Simon Petrus You. Sulistyo menyatakan saat ini petugas yang melakukan pemukulan itu ditarik dari tugas pengamanan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Oknum petugas minum alkohol,” katanya.
Sulistyo menyatakan apabila ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya telah menyurati Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua guna memproses hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah kami surati kantor wilayah [Kementerian Hukum dan HAM Papua]. Kalau ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Sulistyo kepada Jubi melalui panggilan WhatsApp, pada Senin (1/8/2022).
Sulistyo menyatakan apabila ada petugas yang melakukan kesalahan maka akan ada tindakan penjatuhan hukuman sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara apabila melakukan pelanggaran.
“Yang pasti kami selalu mengajak dan mengingatkan apa tugas pokok dan fungsi Lapas Abepura yang harus dipahami dan dijalankan,” ujarnya.
Sulistyo menyatakan pembinaan, monitoring, pengawasan, serta pengendalian akan selalu dilakukan terhadap pegawai maupun narapidana, karena salah satu faktor yang membuat lapas kurang maju adalah sumber daya manusia yang ada. Pihaknya juga sangat terbuka menerima masukan maupun saran guna memperbaiki kekurangan untuk lapas lebih baik.
“Serta terus melakukan sinergitas sesama pegawai serta dengan instansi terkait dalam memajukan lapas [termasuk pihak pemda],” katanya.
Maksimus Simon Petrus You (18) tengah diadili dalam perkara dugaan makar bersama Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yoseph Ernesto Matua (19), Lukas Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Mereka dituduh melakukan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2021, dan berpawai membawa spanduk dengan motif Bintang Kejora.
Selama proses persidangan itu, ketujuh pengibar Bintang Kejora itu ditahan di Lapas Abepura. Pemukulan terhadap You terjadi sekitar pukul 18.00 – 19.00 WP. Saat itu You berada di dalam sel tahanan usai pulang dari ibadah bersama para tahanan lainnya.
Tiba-tiba seorang petugas Lapas Abepura yang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol memasuki sel yang ditempati You dan Devion Tekege. Petugas tersebut menuduh You dan Tekege mengisap ganja. You membantah tuduhan itu tetapi petugas itu memukul You. (*)
Discussion about this post