Jayapura, Jubi – Petisi Rakyat Papua atau PRP menyerukan aksi nasional untuk menolak rencana pemekaran Papua dan Otonomi Khusus Papua. Dalam seruan itu, semua pihak diimbau menggelar demonstrasi untuk menolak pemekaran Papua dan Otonomi Khusus Papua pada Jumat (3/6/2022) mendatang.
Petisi Rakyat Papua tengah memobilisasi pendukungnya di Sorong, Kota Jayapura, Nabire, Jayawijaya, dan Kaimana untuk berunjuk rasa pada Jumat. Para aktivis dan pendukung Petisi Rakyat Papua di Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Jember, Bali, dan Makassar juga diharapkan turun berdemonstrasi pada Jumat.
“Itu [kota-kota] yang konfirmasi untuk siap turun. Yang lain masih tunggu konfirmasi,” kata Juru Bicara Petisi Rakyat Papua, Jefry Wenda kepada Jubi, Senin (30/5/2022).
Wenda menyatakan PRP akan terus melakukan demonstrasi untuk menolak pemekaran Papua, karena pemekaran hanya akan menjadi lahan baru bagi elit politik nasional maupun elit politik lokal untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam Papua. Ia menilai pejabat daerah di Papua menggunakan panggung politik untuk mencari perhatian Jakarta, agar mendapat bagian dalam pembagian kekuasaan pasca pemekaran Papua.
“Semua hal itu berkaitan satu sama lain, dengan tujuan menjajah, mencuri dan mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia di Papua,” ujar Wenda.
Menurut Wenda, pemekaran Papua akan membuat Orang asli Papua yang jumlahnya kurang dari 4 juta jiwa akan terus tergusur demi kepentingan modal. Ia mengkhawatirkan pemekaran akan membuat penggusuran tanah dan perampasan wilayah akan terus terjadi di seluruh Tanah Papua.
Wenda juga menilai Otonomi Khusus Papua yang telah diterapkan selama 20 tahun tidak menimbulkan perubahan yang signifikan, termasuk dalam pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun sektor lainnya. Ia juga mengkritik lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) yang menjadi dasar penarapan Otsus Jilid 2, karena dibuat tanpa melibatkan aspirasi masyarakat Papua.
Petisi Rakyat Papua menyeru kepada rakyat Papua maupun non Papua untuk bersama-sama melibatkan diri dalam aksi nasional menolak pemekaran Papua dan Otsus Papua. “Petisi Rakyat Papua bertanggung jawab atas semua rangkaian aksi nasional pada 3 Juni 2022,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch Syufi mengatakan pihak keamanan tidak boleh membungkam ruang demokrasi demokrasi di Papua dengan menangkap sejumlah aktivis pro-demokrasi dan HAM Papua. “Saya tercengang melihat kenyataan ini di Papua,” ujarnya.
Syufi menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak fundamental setiap warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Syufi menyatakan polisi harus mematuhi Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (*)
Discussion about this post