Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai dan perwakilan masyarakat Kabupaten Intan Jaya, Bartolomeus Mirip bertemu Komisi II DPR RI, Kamis (14/4/2022), meminta untuk mempertimbangkan kembali rencana pemekaran Provinsi Papua.
Keduanya bertemu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doly Kurniawan, Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Komarudin Watubun dan Ketua Kelompok Fraksi PAN di Komisi II, Guspardi.
“Kami menyampaikan perlu ada solusi mengenai pro dan kontra rencana pemekaran Papua ini,” kata John Gobai ketika menghubungi Jubi, Kamis (14/4/2022) petang.
Menurut Gobai, pihaknya meminta Komisi II DPR RI agar mengundang resmi DPR Papua membahas rencana pemekaran Provinsi Papua. Sebab, DPR Papua telah menampung berbagai aspirasi masyarakat Papua, baik yang menolak maupun yang mendukung rencana pemekaran.
“Kami menyampaikan, perlu ada jalan keluar untuk pro-kontra rencana pemekaran Provinsi Papua. Kami juga menyampaikan buku yang kami tulis sebagai referensi untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia menyampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR Papua, bagaimana mungkin membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di Papua, kalau masalah keamanan, belum diselesaikan.
Konflik masih terus terjadi di sana, di Intan Jaya, Puncak, Nduga, Pegunungan Bintang dan berbagai wilayah lain.
“Kalau mau selesaikan masalah di Papua, mesti menyeluruh. Jangan menganggap pemekaran ada solusi. Ada masalah keamanan, konflik bersenjata, distorsi sejarah dan berbagai masalah lain yang mesti diselesaikan. Penyelesaian masalah itu bukan pemekaran,” ucapnya.
John Gobai mengatakan, pihaknya terus berupaya meyakinkan DPR RI dan pemerintah agar bisa menunda rencana pemekaran, sebelum berbagai masalah Papua di Tanah Papua diselesaikan.
Katanya, paripurna DPR RI memang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB sebagai RUU inisiatif dewan. Namun masih ada berbagai tahapan yang mesti dilalui sebelum RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI bersama pemerintah.
“Rentang waktu ini, harus dimanfaatkan meyakinkan pemerintah dan DPR RI agar bisa menunda rencana pembentukan DOB di Papua,” katanya.
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan hak asasi manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, pihaknya telah menyerahkan aspirasi pro dan kontra rencana pembentukan DOB di Papua ke Badan Legislasi atau Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu (13/04/2022).
“Aspirasi yang kami serahkan itu tidak hanya yang menolak atau mendukung rencana pembentukan DOB. Namun kedua duanya, baik aspirasi yang mendukung maupun menolak,” kata Laurenzus Kadepa.
Namun politikus Partai NasDem itu menegaskan, aspirasi yang diserahkan ke DPR RI didominasi aspirasi penolakan rencana pemekaran Provinsi Papua. (*)
Discussion about this post