Jayapura, Jubi- Krist Ansaka dari Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Gereja Kristen Injili (GKI) Solafide Tasangkapura, Kota Jayapura, mengatakan pelatihan non litigasi bagi anggota majelis jemaat bidang KPKC se Klasis Port Numbay sangatlah penting. Berguna untuk pendampingan korban kekerasan di sekitar dan dalam anggota jemaat di gereja.
“Saya berterima kasih kepada Klasis Port Numbay dan juga Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua yang telah memberikan materi ini dan sangat berguna bagi kita dalam mendampingi korban,”kata Ansaka kepada jubi.id di GKI Bukit Zaitun Skyland Jumat (10/6/2022).
Dia menambahkan pelatihan ini baru pengantar. Perlu ada pelatihan lanjutan terutama bagi paralegal atau anggota KPKC, untuk mendapat pelatihan khusus dan juga praktik dalam menangani kasus serta mendapat sertifikasi dalam praktek paralegal.”Saya berharap ada pelatihan lanjutan,”katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Anthonius Matius Ayorbaba, SH MSi mengatakan para Majelis KPKC se Klasis Kota Jayapura mau memahami dan merasa pentingnya tugas dan peran paralegal untuk membantu penyelesaian masalah yang dihadapi jemaatnya melalui Non Litigasi. “Penyelesaian ini juga bukan untuk jemaat saja tetapi warga lain di sekitar kita dalam penanganan kasus kasus mereka,”kata Ayorbaba.
Dia menambahkan pelatihan paralegal ini bisa dilakukan selama tiga hari. Selanjutnya harus ada praktik selama tiga bulan, serta mendapat sertifikasi dari Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut Ayorbaba, status Paralegal berbeda dengan advokat. Sebab dari segi latar belakang pendidikan misalnya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tidak mengatur keahlian yang spesifik untuk bisa diangkat menjadi Paralegal. “Syarat menjadi Paralegal yaitu berstatus WNI, berusia minimal 18 tahun, mampu membaca dan menulis. Bukan anggota TNI,Polri atau ASN, Serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan Organisasi Bantuan Hukum (OBH),”kata Ayorbaba.
Saat ini di Provinsi Papua baru terdapat enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) antara lain LBH Papua and Justice, PBH Cenderawasih, Pelita Kasih Merauke, LBH YLBHI Papua, LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan dan Garda Nusa LBH.
Kakanwil Hukum dan HAM juga memberikan bantuan buku panduan Paralegal dan buku- buku lainnya kepada 54 peserta pelatihan KPKC se Klasis Port Numbay 9-11 Juni di GKI Bukit Zaitun, Skyland Kota Jayapura.
Selain itu Dr Kristina Sawen, dosen Fakultas Hukum dan Pusat Studi Wanita Universitas Cenderawasih (Uncen) memberikan materi tentang proses hukum dan pendampingan hukum bagi para korban sampai ke pengadilan.(*)
Discussion about this post