Jayapura, Jubi – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (26/8/2022), Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan makar oleh tujuh pengibar Bintang Kejora. Dalam dupliknya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua berharap majelis hakim berkenan membebaskan ketujuh pengibar bendera Bintang Kejora.
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang sedang diadili dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka diadili dalam perkara makar gara-gara mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2022.
Saat membacakan duplik itu, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay berharap majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon berkenan menimbang nota pembelaan yang telah disampaikan Koalisi pada 22 Agustus 2022 lalu. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua tetap berpendapat bahwa aksi yang dilakukan Melvin Yobe dan kawan-kawannya merupakan aksi memperingati hari ulang tahun bersejarah bagi orang Papua dan desakan pelurusan sejarah Papua dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).
Koalisi menegaskan aksi para terdakwa adalah pelaksanaan dari hak kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam semangat UUD 1945. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya tidak serta merta membuat Papua terpisah dari wilayah NKRI. Koalisi juga menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyatakan dakwaan makar terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawannya merupakan kesimpulan subjektif Jaksa Penuntut Umum. Koalisi menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya adalah korban praktik kriminalisasi dengan pasal makar.
“Kami penasehat hukum para terdakwa mohon kepada majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan permohonan kami dalam nota pembelaan yang telah dibacakan pada 22 Agustus 2022,” kata Emanuel Gobay saat membacakan duplik itu.
Setelah mendengarkan pembacaan duplik itu, hakim ketua RF Tampubolon menunda sidang hingga pada Senin (29/8/2022). Sidang pada Senin mendatang itu akan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim atas pekara tersebut. (*)