Kaimana, Papua Barat, Jubi – Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengharapkan adanya penambahan kuota penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN.
Wakil Bupati Kaimana Hasbulla Furuada menyebut setiap tahun daerahnya hanya mendapat jatah atau kuota sebanyak empat hingga lima orang calon praja baru IPDN.
Jumlah itu dinilai belum mencukupi lantaran daerah sangat membutuhkan aparatur sipil negara (ASN) yang betul-betul paham mengelola pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan hingga distrik (kecamatan).
“Kalau bisa jumlah kuota IPDN dari Kaimana ditambahkan karena selama ini hanya empat sampai lima orang saja setiap tahun dari daerah ini,” ujar Hasbulla di Kaimana, Selasa (15/11/2022).
Usulan itu langsung disampaikan Wabup Kaimana kepada Kepala Bidang Perencanaan Otonomi Khusus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo saat berlangsung rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung- Otonomi Khusus (Prospek-Otsus) antara distrik dan kampung serta peningkatan kapasitas distrik dalam rangka bimbingan pengawasan percepatan pendataan terpilih Saik Plus.
Furuada mengharapkan sebagian dari anggaran Otsus yang dikucurkan ke Papua Barat, termasuk Kabupaten Kaimana, dapat dialokasikan untuk membiayai pendidikan generasi muda setempat yang akan menempuh pendidikan di IPDN.
Kebijakan mengalokasikan dana Otsus untuk membiayai para mahasiswa IPDN utusan daerah, katanya, merupakan salah satu upaya nyata memberdayakan masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
“Kami berdayakan sedikit dari dana otsus untuk mereka yang tembus di IPDN,” jelasnya.
Untuk diketahui, tahun 2022 ini kuota IPDN Provinsi Papua Barat yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebanyak 49 orang dengan persentase kelulusan 80 persen OAP yaitu sebanyak 39 orang dan 20 persen atau sebanyak 10 orang non OAP.
Secara administrasi peserta OAP dikategorikan sebagai peserta dari kabupaten/kota dengan mengakses Surat Keterangan Orang Asli Papua yang ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDM masing–masing kabupaten/kota, mengetahui Ketua MRP Provinsi Papua Barat atau perwakilan Dewan Adat masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan peserta non OAP dikategorikan sebagai peserta Provinsi Papua Barat. (*)