Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota pada Sabtu (3/12/2022) telah menangguhkan penahanan enam mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ yang ditangkap usai menggelar mimbar bebas di Kampus USTJ pada 10 November 2022 lalu. Hal itu dinyatakan Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay di Kota Jayapura pada Selasa (6/12/2022).
Gobay menjelaskan enam orang mahasiswa USTJ yang penahanannya ditangguhkan itu adalah Rein Klafle (23), Davidson Wenda (19), Manase Wenda (23), Andrias Helembo (19), Tehys Sembay (21) dan Newius Maling (23). Ia mengatakan keenam mahasiswa itu dikenai wajib lapor ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota.
Keenam mahasiswa itu ditangkap di kampusnya pada 10 November 2022, saat menggelar mimbar bebas untuk memperingati pembunuhan tokoh Presidium Dewan Papua (PDP), They Hiyo Eluay. Mereka dijadikan tersangka penyerangan terhadap polisi yang membubarkan mimbar bebas itu.
Gobay menyatakan penangguhan keenam mahasiswa itu diberikan oleh Kapolresta Jayapura setelah Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum keenam mahasiswa mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebanyak dua kali. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan dengan alasan keenam mahasiswa itu akan menghadapi ujian semester dan ada yang akan tengah menulis skripsi.
“Permohonan itu juga dibenarkan oleh pihak Kampus USTJ. Pihak Polresta Jayapura sempat melakukan audiensi dengan melibatkan pimpinan kampus USTJ beserta Badan Eksekutif Mahasiswa USTJ dan orangtua keenam mahasiswa, bersama kuasa Hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua. Kesepakatannya adalah menangguhkan [penahanan] enam orang mahasiswa USTJ,” kata Gobay kepada Jubi, pada Selasa (6/12/2022).
Gobay menyatakan keenam mahasiswa itu dikenai wajib lapor secara berkala ke Markas Polresta Jayapura. Jika keenam orang mahasiswa mematuhi kewajibannya itu, akan ada peluang untuk akan diselesaikan persoalannya dengan pendekatan restoratif justice. (*)