Jayapura, Jubi – Prestasi kembali ditorehkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua atas apresiasi dan penghargaan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini WTP murni yang sudah kesembilan kalinya kita raih. Pertahankan tata kelola keuangan yang terstruktur dan rapi,” ujar Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Rabu (18/5/2022).
Dikatakan Tomi Mano, opini WTP tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHL) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Jayapura.
“Tentu saja kami merasa bangga dan bahagia atas prestasi pencapaian WTP ini. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk lebih semangat lagi dalam tata kelola anggaran,” ujar Tomi Mano.
Dikatakan Tomi Mano, wujud WTP yaitu bisa menekan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tertib aturan, dan bebas korupsi.
“Meningkatkan indikator capaian IPM Kota Jayapura. Saya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Papua yang sudah memberikan nasihat dan arahan sehingga kami bisa mendapatkan WTP,” ujar Tomi Mano.
“Ini [WTP] juga terjadi karena pengawasan yang ketat dalam penggunaan anggaran yang baik dari setiap OPD sehingga bisa meraih WTP,” ujar Tomi Mano.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Tomi Mano menyampaikan terimakasih kepada warga dalam pemberian dana hibah dengan mempertanggung jawabkan dana yang diberikan Pemkot Jayapura.
“Mari kita terus membangun kota tercinta kita ini demi kebaikan bersama dengan satu hati dalam bekerja kita pasti bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar Tomi Mano.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, pengelolaan keuangan dan aset daerah tidaklah mudah sehingga opini WTP yang sudah diraih Pemkot Jayapura sebanyak sembilan kali berturut-bertutur merupakan prestasi yang luar biasa.
“Saya berharap seluruh jajaran OPD terus memacu semangatnya dalam mempertahankan WTP ini. Komitmen tinggi serta semangat kebersamaan sehingga bisa mengelola APBD dengan baik demi kemajuan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rustan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!