Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro di wilayah yang masuk zona merah Covid-19.
“Artinya, ada pembatasan aktivitas masyarakat agar tidak menyebar lebih luas,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Jayapura, Sabtu (20/8/2022).
Dikatakannya, aktivitas masyarakat dan ekonomi mulai dari pukul 6 pagi sampai pukul 12 malam Waktu Papua. Pengawasan dalam menerapkan protokol kesehatan diperketat sehingga masyarakat taat dan patuh.
“Masyarakat harus bisa memahami dengan kondisi kita saat ini, supaya kita bisa menekan penyebarannya agar tidak menganggu aktivitas kita. Tetap satu hati melawan pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Selain itu, dikatakannya, PPKM mikro ini juga berlaku bagi aktivitas keagamaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah dengan menerapkan 75 persen dari kapasitas atau jumlah pengunjung.
“Tetap menjalankan protokol kesehatan, menggunakan masker dan hand sanitizer baik dalam gedung dan luar ruangan. Saya berharap semua warga Kota Jayapura terbebas dari paparan Covid-19,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, hingga Jumat (19/8/2022) warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 161 orang periode Juni-Agustus 2021.
“Tidak terlalu signifikan peningkatannya, dalam sehari rata-rata lima orang, tapi ini tentunya mengkhawatirkan karena berdampak pada aktivitas ekonomi dan aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Dikatakannya, wilayah di Kota Jayapura yang masuk zona merah Covid-19 tersebar di empat distrik, yaitu Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Heram, dan Distrik Abepura. Distrik Muara Tami berstatus zona orange.
“Lima kelurahan zona merah, delapan zona orange, dan 11 kelurahan berstatus zona kuning. Satu kampung zona kuning, yaitu Kampung Holtekamp. Pakai masker dan jaga kesehatan agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!