Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Cristian Yan Warinussy mendesak negara melalui Pemerintah Indonesia dan pemerintah provinsi di Tanah Papua untuk mendirikan Pengadilan Hak Asasi Manusia atau Pengadilan HAM di Jayapura, Provinsi Papua. Hal itu dinyatakan Warinussy kepada Jubi pada Kamis (8/12/2022).
Desakan pembentukan Pengadilan HAM itu disampaikan Warinussy menjelang peringatan 74 tahun Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2022. Ia mendesak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi di Tanah Papua mendirikan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jayapura.
Warinussy menyatakan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua terdapat amanat untuk mendirikan Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR di Tanah Papua. Warinussy menyatakan pendirian kedua lembaga akan menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua.
Warinussy berpandangan sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki keseriusan memberikan perlindungan HAM Orang Asli Papua. Hingga kini sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat, seperti kasus Wasior 2001 dan kasus Wamena 2003, penembakan Pendeta Yeremias Zanambani di Intan Jaya, belum tersentuh hukum. Negara juga tidak menunjukkan upayanya untuk menyelesaikan berbagai kasus itu.
“Semua kasus tersebut diduga keras mengandung unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagai diatur dalam amanat Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Bahkan dapat dipakai indikator dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 28 maupun Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 sebagai alat untuk mengukur apakah negara sudah mampu menangani persoalan pelanggaran HAM berat,” kata Warinussy.
LP3BH Manokwari juga mendesak agar segenap perumusan aturan dan atau regulasi peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi di Tanah Papua mengacu prinsip HAM yang berlaku universal. “Demi melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, sebagai tujuan utama dari pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di atas Tanah Papua kini dan di masa mendatang,” kata Warinussy. (*)