Jayapura, Jubi – Koordinator Papuan Observatory for Human Rights atau POHR Thomas Ch Syufi menyatakan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru atau DOB di Papua bukan kemauan rakyat Papua. Ia menyatakan mayoritas rakyat Papua justru menolak rencana pemekaran Papua dan Papua Barat.
Syufi menilai rencana pemekaran Papua dan Papua Barat selama ini digaungkan kalangan elite birokrasi. Usulan itu lebih didasari kepentingan pragmatis para elite politik Papua yang berkolaborasi dengan elite politik nasional yang ingin memecah belah rakyat Papua.
“Jadi, ada dua kepentingan yang bersekutu [dalam rencana pemekaran Papua dan Papua Barat]. Yakni kepentingan elite nasional adalah ingin mengokupasi Papua dengan kepentingn bisnis, dan elite lokal Papua,” katanya.
Syufi mengatakan rencana pemekaran Papua dan Papua Barat itu merupakan upaya memperlemah gerakan yang menuntut pemisahan Papua dari NKRI. Ia menilai upaya pemekaran Papua dan Papua Barat itu irasional, karena penduduk Papua yang disedikit akan dibagi dalam empat hingga lima provinsi baru.
Ia mengingatkan, pembentukan Provinsi Papua Barat yang merupakan hasil dari pemekaran Provinsi Papua belum sepenuhnya berhasil mengangkat kesejahteraan Orang Asli Papua. “Kalau pemekaran untuk pembagian jabatan dan pemerataan tenaga kerja Pegawai Negeri Sipil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lain-lain, sebaiknya ditunda saja,” ujar Syufi.
Syufi menyatakan kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat pemekaran Papua dan Papua Barat lebih menyerupai sogokan agar pemerintah daerah dan elite Papua menerima segala keinginan Jakarta. Ia juga menyatakan keinginan Jakarta memaksakan kehendaknya atas Tanah Papua juga telah terihat dalam proses pengundangan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru).
“Saya lihat itu desain politik besar pemerintah pusat untuk mengotak-kotakkan Papua, memecah belah kekuatan dan keutuhan rakyat Papua. Saya berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Otonom Baru Papua dihentikan, karena itu apirasi elite lokal dengan kepentingan Jakarta untuk [mendatangkan] migran besar-besaran ke Papua,” kata Syufi.
Ciri-ciri negara republik, kata Syufi, segala keputusan atau kebijakan bersumber kepada kehendak rakyat. Akan tetapi, proses revisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama) didominasi kepentingan pemerintah pusat dan partai penguasa di Jakarta.
“Jadi, krisis kepercayaan rakyat Papua terhadap Jakarta sudah parah ibarat luka busuk yang menganga, sulit dobati. Cara pamungkas adalah diamputasi dengan jalan dialog atau perundingan yang disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Pada 5 April 2022, Jubitv.id melansir pernyataan anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas yang menyarankan pembagian Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua didasarkan pengelompokan suku. “Kalau pengelompokan suku, lebih pas. Kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan,” kata Yan dalam dalam rapat Panitia Kerja DPR RI di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dalam rapat yang sama, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menyebutkan pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua, yakni Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.
Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.
Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.
Provinsi Papua Selatan ibu kota di Merauke dengan cakupan wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mapi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Bouven Digoel.(*)
Discussion about this post