Pelapor “teror panah wayar” di Koya terancam UU ITE

Panah Wayar
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon di Kota Jayapura, Rabu (21/9/2022). - Jubi/Alexander Loen

Jayapura, Jubi – Beredarnya informasi melalui media sosial tentang seorang remaja terkena panah wayar di kawasan Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (22/9/2022) malam ternyata hoaks atau tidak benar.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, korban yang diketahui bernama Wahyu (16) memang benar terkena panah wayar, namun bukan dilakukan oleh OTK, melainkan ulah temannya sendiri.

“Jadi korban bukan ditembak panah wayar oleh OTK seperti yang dilaporkan Wahyu (korban), Irzan dan Nabil (14), tetapi karena dia main sama temannya sendiri,” kata Mackbon di Kota Jayapura, Jumat (23/9/2022).

Menurut Mackbon, informasi korban panah wayar sempat viral sehingga mengganggu kelancaran keamanan dan ketertiban, sebab menimbulkan keresahan masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, Wahyu berserta kedua temannya akan menjalani pemeriksaan karena terbukti telah menyebarkan berita atau informasi bohong.

“Mereka sendiri terancam dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau Hoaks, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya tersebar informasi di media sosial tentang seorang remaja SMP terkena panah wayar oleh OTK, saat melintas di kawasan pertigaan Jalan Poros Koya Timur, sekitar pukul 20.00 WIT.

Informasi tersebut tersebar dengan begitu cepat melalui pesan WhatsApp dan facebook, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. (*)

 

 

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250