Manokwari, Jubi – Ormas Parlemen Jalanan atau Parjal mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (TK) dan Kepala Badan Intelijen Negara BIN, Budi Gunawan (BG), mengklarifikasi sekaligus bertanggung jawab terhadap tudingan ikut campur dalam urusan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Papua.
Hal ini disampaikan Ketua Parlemen Jalanan, Ronald Mambieuw, di Manokwari, Senin (26/9/2022).
Menurut dia, foto-foto yang ditunjukkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe di beberapa stasiun televisi yang menggambarkan sosok Lukas Enembe diapit tiga Jendral Polisi yakni Tito Karnavian, Budi Gunawan, dan Paulus Waterpauw sangat jelas.
“Foto yang ditunjukkan kuasa hukum di stasiun televisi itu sangat jelas sehingga kami Parjal meminta Mendagri, Kepala BIN, maupun Penjabat Gubernur Papua Barat saat ini, harus buka suara dan mengklarifikasi kepada publik apa yang disampaikan kuasa hukum Pak Gubernur Lukas Enembe,” kata Ronald.
Menurut dia, klarifikasi dan penjelasan dari para Jenderal itu sangat dibutuhkan mengingat hingga saat ini jabatan Wakil Gubernur Papua masih kosong. Hal tersebut bakal dihubung-hubungkan publik Indonesia bahwa benar tudingan kriminalisasi terhadap sang pemimpin Papua itu.
“Melihat saat ini masih terdapat kekosongan jabatan Wakil Gubernur Papua, ini akan jadi asumsi bagi publik Indonesia secara umum dan rakyat Papua pada umumnya bahwa adanya penetapan tersangka Gubernur Papua karena kriminalisasi oleh KPK,” katanya.
Apalagi dalam pernyataan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe bahwa Kepala BIN merupakan Jendral Polisi begitu juga Mendagri merupakan mantan Kapolri sehingga kuat dugaan bahwa pimpinan KPK saat ini yang seorang Jendral Polisi mudah bagi publik untuk mengkaitkan dengan adanya penetapan tersangka saat ini.
“Kita menyaksikan dalam tayangan televisi bahwa kuasa hukum LE itu menyebut secara gamblang deretan para Jendral Polisi maka publik akan mengasumsikan kebenaran itu karena saat ini KPK dipimpin Jendral Polisi,” tuturnya.
Di sisi lain, kata Ronald, Menkopolhukam Mahfud MD seharusnya berbicara tidak bias dalam konteks penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK, jika KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka karena dugaan gratifikasi lalu apa hubungannya dengan Dana Otsus bagi Papua.
“Menkopolhukam harusnya berbicara tentang gratifikasi dan besaran uang yang diduga diberikan kepada Lukas Enembe, bukan menyatakan dana Otsus secara keseluruhan. Apakah ini yang disebut cara Jakarta melalui Menkopolhukam membunuh karakter kami orang Papua melalui para pemimpin kami?” tegas Ronald.
Ronald berharap para pejabat negara itu tidak harus membuat bingung rakyat Papua dengan hal yang seharusnya menjadi ranah penegakan hukum namun melebar ke mana-mana.
“Kami orang Papua ini tidak menghendaki Otsus, Jakarta memaksakan ini atas nama NKRI, lalu ketika sebagian kami sudah menerima kemudian ada masalah Otsus diungkit-ungkit. Kamu mau kasih sesuatu lalu kemudian mau ungkit lagi,” katanya.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi. Lukas diduga mendapatkan transfer uang Rp 1 miliar masuk ke rekeningnya. (*)