Manokwari, Jubi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat minta Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, mendorong perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni melalui penempatan jabatan sekretaris daerah (sekda) definitif.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Kamis (11/8/2022), merespons jabatan Sekda Kabupaten Teluk Bintuni yang hingga saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Tim ORI Papua Barat temukan kejanggalan pelayanan publik di Teluk Bintuni. Setelah ditelusuri, salah satu faktor penyebabnya yaitu jabatan sekda masih ditempati Plt selama dua tahun sejak 2020,” ujar Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk.
Menindaklanjuti hal tersebut, ORI Papua Barat segera menyurati Pj Gubernur Papua Barat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Bupati Teluk Bintuni untuk mempertanyakan alasan yang melatarbelakangi belum adanya pejabat sekda definitif di daerah itu.
“Sesuai aturan yang berlaku, jabatan Plt sekda kabupaten paling lama enam bulan. Namun yang terjadi di lingkungan Pemda Buntuni justru sampai dua tahun, hal ini akan kami pertanyakan ke para pihak yang berwenang dalam aturan ASN,” kata Sombuk.
Ia mengatakan meski kekosongan diisi Plt, namun pelayanan akan lebih optimal ketika dijabat pejabat definitif. Sebab, peran sekda definitif sangat strategis sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan peran-peran lainnya yang strategis.
“Sekda definitif mampu menterjemaahkan kebijakan politik kepala daerah ke dalam kebijakan teknis sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik,” kata Sombuk.
Ahli hukum tata negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari Papua Barat, Dr. Andi Muliyono, berpandangan bahwa posisi sekda definitif penting dalam menunjang tugas kepala daerah yang berkaitan dengan administrasi keuangan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Jabatan pelaksana tugas (Plt) sekda akan sangat terbatas dari sisi kewenangan dalam mengontrol anggaran daerah yang dikelola oleh SKPD dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Artinya, kewenangan itu akan melekat penuh pada kepala daerah jika sekdanya masih Plt,” kata Andi.
Oleh karena itu, dosen pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara ini memberikan catatan peringatan kepada setiap kepala daerah di Papua Barat yang lalai melaksanakan aturan dan berpotensi maladministrasi.
“Ada potensi kesalahan prosedural yang mengarah pada maladministrasi jika jabatan Plt sekda lebih dari enam bulan tanpa dilakukan seleksi untuk pengisian kekosongan jabatan definitif,” ujar Andi Muliyono. (*)
Discussion about this post