Jayapura, Jubi – Sebagai kota jasa dan perdagangan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD guna mencapai kemandirian daerah.
Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura, Robby Awi mengatakan, sosialisasi dan edukasi kepada warga terutama wajib pajak sebagai langkah cepat agar meningkatkan PAD setiap tahun.
“Saya mengimbau supaya membayar pajak tepat waktu agar tidak kena denda. Bayar pajak setiap tanggal 10 bulan berjalan,” ujar Awi saat ditemui di Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (3/6/2022).
Dikatakan Awi, salah satu kewenangan yang berikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah untuk penguatan kapasitas fiskal di daerah, yaitu melalui sosialisasi kepada wajib pajak agar membayar pajaknya tepat waktu,” ujar Awi.
Menurutnya, pajak daerah dari rakyat dan dikembalikan kepada rakyat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat.
“Untuk PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] jatuh temponya setiap 30 Juni. Kami terus melakukan imbauan dan sosialisasi, karena sangat penting. Kami terus berupaya agar terus meningkat sehingga mempercepat dalam kemandirian daerah,” ujar Awi.
Dikatakan Awi untuk menyelesaikan permasalahan Pendapatan Asli Daerah, selain sosialisasi dan edukasi, melalui ekstensifikasi (pengelolaan sumber penerimaan baru, intensifikasi (optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah), dan penguatan kelembagaan (peningkatan kapasitas SDM).
“Jumlah wajib pajak yang terdata ada 55 ribu. Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah 2022 sebesar Rp 243 miliar atau naik 14 persen dari target penerimaan 2021 sebesar Rp 215 miliar. Kami juga maksimalkan pembayaran pajak melalui online,” ujar Awi. (*)
Discussion about this post