Jayapura, Jubi – Pembangunan di sepanjang pantai Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua terus tumbuh seiring meningkatkan mobilisasi warga.
“Mengikuti tata ruang sehingga tidak menyalahi aturan pembangunan karena masih ada lahan pertanian dan peternakan. Maksimal 200 meter dari badan jalan pembangunan lebih dari itu tidak boleh,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (15/6/2022).
Namun, lanjutnya, pembangunan gedung, rumah toko, maupun rumah tinggal tidak diikuti dengan pengelolaan yang maksimal sehingga seenaknya saja mendirikan bangunan di kawasan Teluk Youtefa itu.
“Dari sisi regulasi kami mengalami kesulitan sehingga kawasan taman wisata alam Teluk Youtefa itu tidak tertata dengan baik,” ujar Pekey.
Dikatakan Pekey, selain regulasi kendala lainnya untuk mengelola pembangunan di sepanjang pantai Holtekamp, karena sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Kementerian Kehutanan memberi izin bukan Pemerintah Kota Jayapura, kami hanya izin mendirikan bangunan dan bangunan sepanjang pantai Holtekamp belum punya izin,” ujar Pekey.
Pekey berharap, ketika sudah ada rekomendasi tata ruang dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, segala persoalan dapat diatasi sehingga pembangunan sesuai tata ruang.
“Makanya sampai hari ini, kami tidak bisa memberikan izin semua pembangunan, tapi saya yakin dan percaya pasti ada solusi untuk menyelesaikan persolan ke depan,” ujar Pekey. (*)
Discussion about this post