Jayapura, Jubi – Agar tetap menjaga ekosistem sumber daya ikan di laut, alat penangkapan ikan yang digunakan juga harus ramah lingkungan salah satunya menggunakan bagang (bagan apung).
Hanya saja, area atau lokasinya harus sesuai, sementara kondisi perairan Kota Jayapura, Provinsi Papua terbuka sehingga angin dan gelombang menjadi tantangan tersendiri.
“Bagang sendiri diartikan alat penangkapan ikan menggunakan jaring dan lampu sehingga alat ini bisa digunakan untuk pemancingan cahaya,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua, Iman Djuniawal di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (21/6/2022).
Dikatakan Iman, ada batas-batas penempatan atau lokasi bagang dalam mencari ikan di tempat yang terlindungi, namun tidak menganggu perkembangbiakan ikan.
“Jadi, memang harus dicari solusi lokasi agar bagang menganggu lintasan kapal tanker dan kapal nelayan keluar masuk. Harus kami lakukan surfei dulu agar bagang terlindungi,” ujar Iman.
Menurutnya, bagang tidak berpengaruh atau merusak lingkungan di laut, cuma lokasi penempatannya harus benar-benar pas, karena posisi bagang statis atau diam ditempat saat penangkapan ikan.
“Apa artinya bikin bagang tapi harus keluar masuk mencari ikan. Memang harus dicarikan solusinya, yang memungkinkan bagan bisa ditempatkan di jalur dua. Batas keluarnya bagang di atas 4 mil,” ujar Iman.
Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura, Matheys Sibi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah salah satunya mengatur kewenangan pengawasan bagang.
“Kewenangan pengawasan bagang ada di pemerintah provinsi. Jadi, kami tidak mengawasi itu (bagang). Harapan saya supaya dicarikan solusi penempatan bagang ini sehingga tidak mengganggu, apalagi posisinya berada di dalam teluk. Memang tidak merusak lingkungan tapi perkembangbiakan ikan bisa terancam,” ujar Sibi. (*)
Discussion about this post