Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Provinsi Papua, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, vaksin booster atau dosis ketiga masih ada 500 dosis.
“Masyarakat sangat antusias untuk mendapatkan vaksinasi booster, terutama yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah,” ujar Antari di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (13/7/2022).
Dikatakan Antari, dalam sehari bisa melayani sampai 200 orang untuk mendapatkan vaksinasi booster, baik di rumah sakit dan puskesmas.
“Sebenarnya bisa lebih banyak lagi, tapi petugas puskesmas sudah aktif lagi di posyandu sehingga tidak bisa fokus untuk vaksinasi. Kami minta kesadaran masyarakat yang belum divaksinasi segera mendatangi puskesmas atau rumah sakit,” ujar Antari.
Antari menjelaskan, hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster terbebas dari kewajiban tes antigen/PCR saat menaiki moda transportasi publik atau saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib divaksin booster. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Antari.
Antari berharap, warga memiliki kesadaran untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan tujuan terbebas dari Covid-19 agar aktivitas kembali normal tanpa harus takut terpapar saat beraktivitas.
“Jangan ada maunya baru vaksinasi. Tetap pakai masker dan terapkan protokol kesehatan. Mari kita satu hati melawan pandemi agar terbebas dari Covid-19,” ujar Antari.
Antari menambahkan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sementara yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. (*)
Discussion about this post