Enarotali, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga menggelar rapat paripurna terkait pengumuman dan usulan pemberhentian terhadap Bupati Yairus Gwijangge dan Wakil Bupati Wentius Nemiangge (pasangan YAWE) dengan masa jabatan 2017-2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nduga, Ikabus Gwijangge di gedung serba guna Gakayem ruang paripurna DPRD , Jumat, (20/5/2022).
Melalui keterangan yang diterima Jubi, menyebutkan ketua DPRD Nduga Ikabus Gwijangge menyampaikan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nduga berakhir pada 22 Mei 2022.
“Walaupun Yairus sebagai bupati aktif meninggal dunia karena sakit, beliau telah berbuat baik kepada daerah dan orang Nduga. Satu tahun enam bulan dilanjutkan oleh wakil bupati Wentius Nemiangge, dipilih lagi jadi Bupati sehingga tambah waktu satu tahun enam bulan untuk melanjutkan jabatan bupati,” katanya.
Menurut Ikabus, walaupun Kabupaten Nduga tidak lagi nyaman namun Alm. Yairus Gwijangge dan wakilnya Wentius Nemiangge telah berkarya demi daerah dan masyarakat tercinta.
“Walaupun dalam kondisi daerah yang sangat tidak aman, pasangan YAWE sudah jadi bapak untuk orang Nduga. Selama 10 tahun, mantan Bupati Alm. Yairus Gwijangge dan Wakil Bupati Wentius Nemiangge menjalankan tugas besar dengan moto “Nindy Mesik Et Pem Yabu Wanuok”.
Bupati Nduga, Wentius Nemiangge menyampaikan banyak terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat, pegawai ASN, TNI, Polri dan semua pihak yang telah membantu dalam menjalankan roda pemerintahan dalam keadaan yang tidak normal.
Ia menyarankan kepada Penjabat Bupati ataupun Bupati definitif nanti agar kedepankan jiwa kemanusiaan dalam membangun Nduga.
“Terimakasih banyak kepada seluruh masyarakat, kami dan kalian telah bersama-sama membangun. Selamat melanjutkan pemerintahan berikut di Kabupaten Nduga. Doa kami akan menyertai pemimpin-pemimpin berikut kabupaten Nduga,” kata Wentius. (*)
Discussion about this post