Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan pihaknya meminta DPR RI menekan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi di Biak pada 6 Juli 1998. DPR RI diminta mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Biak Berdarah.
Hal itu dinyatakan Gobay di Kota Jayapura, Senin (4/7/2022). “Sampai saat ini, Negara belum menyelesaikan penyelidikan, penyidikan, dan mengadili pihak yang diduga menjadi pelaku dalam peristiwa Biak Berdarah. Perlu ada proses politik dalam menyelesaikan kasus Biak Berdarah,” kata Gobay.
Proses hukum untuk mengadili para pelaku dalam tragedi Biak Berdarah hanya bisa dilakukan jika ada kemauan politik pemerintah, karena kasus itu terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) diundangkan. Gobay menyatakan DPR RI melalui jalur politik seharusnya menekan pemerintah untuk menjalankan proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat itu.
“Untuk kasus Biak Berdarah, karena terjadi sebelum tahun 2000, maka [DPR RI dapat] mendorong proses hukumnya melalui proses politik pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc,” kata Gobay.
Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM menyatakan undang-undang itu berlaku surut, dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM menyatakan Pengadilan HAM Ad Hoc itu dibentuk atas usul DPR RI.
Gobay menyatakan seharusnya DPR RI merekomendasi Presiden Joko Widodo untuk membentuk Peradilan HAM Ad Hoc kasus Biak Berdarah. “[Jika dibiarkan], kasus Biak Berdarah [akan membuat berbagai pihak] mempertanyakan kinerja partai politik di Indonesia [dalam] melakukan penegakan HAM,” kata Gobay.
Hasil investigasi Elsham Papua mencatat tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada 6 Juli 1998 itu menyebabkan sedikitnya delapan orang warga meninggal, tiga orang warga hilang, empat orang warga luka berat, 33 orang warga luka ringan, serta 150 orang warga ditangkap dan disiksa. Pasca peristiwa tragis itu, sejumlah 32 jenazah ditemukan di perairan Biak. (*)
Discussion about this post