Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan pihaknya khawatir organisasi kemasyarakatan atau ormas di Makassar akan mengintimidasi para korban dan saksi tragedi Paniai Berdarah yang akan dihadirkan dalam Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar pada bulan ini. Kekhawatiran itu didasarkan kepada aktivitas sejumlah ormas yang kerap menyerang mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Makassar.
Hal itu dinyatakan Gobay di Kota Jayapura, Sabtu (13/8/2022). “Kami khawatir karena ormas selalu menyerang mahasiswa Papua di Makassar. Polisi mengabaikan [serangan ormas terhadap mahasiswa Papua di Makassar], seolah-olah lepas tangan. Jangan sampai hal serupa terjadi terhadap keluarga korban,” kata Gobay.
Gobay mendesak persidangan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kasus Paniai Berdarah dipindahkan ke Tanah Papua. Ia menegaskan para korban, keluarga korban, dan saksi tragedi Paniai Berdarah berhak atas rasa aman dan kenyamanan.
“Sidang Pengadilan HAM, khususnya [kasus] Paniai Berdarah, harus digelar di Tanah Papua. Selain untuk menghindari [risiko intimidasi] dari ormas, hal itu juga [sesuai] permintaan pihak keluarga [korban],” kata Gobay.
Gobay menilai hingga kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak menunjukkan tanda-tanda untuk melindungi para korban dan saksi yang akan bersaksi dalam Pengadilan HAM kasus Paniai Berdarah di Makassar. “Jika keluarga korban atau saksi mendapatkan diskriminasi atau intimidasi, ke mana mereka mau berlindung?” Gobay mempertanyakan.
Menurut Gobay, LBH Papua bersama sejumlah organisasi lain telah berkomitmen untuk menolak sidang Pengadilan HAM kasus Paniai Berdarah digelar di Makassar. “Sekali lagi, sidang harus digelar di Tanah Papua. Keluarga korban juga bilang bahwa mereka tidak akan menghadiri sidang di Makassar, karena negara tidak adil dalam mengadili pelaku. [Hanya ada] satu orang berinisial IS, pensiunan [yang akan diadili], sangat tidak adil,” kata Gobay.
Sekertaris Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua, Nehemia Yarinab mengatakan, proses persidangan Pengadilan HAM Makassar tidak akan memberikan keadilan bagi keluarga korban tragedi Paniai Berdarah.
“Kejaksaan Agung hanya bisa menetapkan satu [tersangka], itu sangat aneh sekali. Baru pelaku yang lain dikemanakan? Negara tidak boleh melindungi penjahat kemanusiaan di Papua,” kata Yarinab.
Yarinap mengatakan \pihaknya akan mengawal semua kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. “Kami meminta kasus pelanggaran HAM yang ada di Tanah Papua juga harus diselesaikan oleh Negara,” katanya. (*)