Jayapura, Jubi – Tim kuasa hukum Gubernur Papua membenarkan bahwa Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar pada Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan yang berlangsung di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya, Muaratami, Kota Jayapura itu akhirnya terhenti karena kondisi kesehatan Enembe yang masih sakit.
Hal itu dinyatakan kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin di Kota Jayapura, Kamis malam. Menurut Renwarin, Lukas Enembe sempat diperiksa penyidik KPK sekitar satu setengah jam.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang didampingi oleh Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih, dan Kabinda Papua. Menurut Renwarin, proses pemeriksaan Gubernur Papua itu sempat berjalan dengan baik.
Akan tetapi, kondisi kesehatan Gubernur memang tidak stabil. “Setelah mereka [tim dokter] memeriksa pak Lukas, kemudian [pemeriksaan oleh penyidik] tidak bisa dilanjutkan, karena pak Lukas dalam keadaan sakit,” ujar Renwarin.
Renwarin mengatakan tim dokter sudah memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe, termasuk tekanan darah dan suhu badannya. “Kesimpulan hasil pemeriksaan medis nantinya akan diputuskan oleh tim dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia,” ujarnya.(*)