Jayapura, Jubi – Koordinator Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening menyayangkan langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang membeber banyak data yang dinyatakan sebagai dugaan korupsi Gubernur Papua. Pasalnya, Rening menilai data yang dibeber Mahfud belum tuntas didalami penyidik. Rening menyebut pernyataan Mahfud MD itu di luar proses Pro Justitia dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Lukas Enembe.
Hal itu dinyatakan Stefanus Roy Rening di Kota Jayapura, Senin (19/9/2022). Ia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas keterangan pers Mahfud MD bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta pada Senin.
Rening menyoroti bahwa banyak data yang disampaikan Mahfud belum tuntas didalami penyidik. “Kami sangat sayangkan statement Mahfud MD. [Itu] bukan dari pro justitia, sebab masih butuh pendalaman dan penyelidikan,” kata Rening.
Rening menilai ada yang tidak lazim dari keterangan pers Mahfud MD di Jakarta pada Senin. Pasalnya, dalam keterangan pers itu Mahfud didampingi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu justru menandakan KPK tidak tidak independen.
“Harusnya keterangan pers ini dilaksanakan oleh KPK sendiri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD [seharusnya tidak ikut],” ujarnya.
Menanggapi berbagai data yang diumumkan di Jakarta pada Senin, Rening menyatakan pihaknya meminta Mahfud MD tidak memperkeruh suasana. Menurutnya, Mahfud seharusnya menghormati penyidikan yang sementara sedang dilakukan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
“Jangan kembangkan isu yang lain lagi, sebab itu belum ada pendalaman, belum ada rumusan peristiwa apa yang terjadi. Jangan sampai publik tangkap ini bagian dari pembunuhan karakter,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Rening menyatakan tim kuasa hukum Lukas Enembe tetap kooperatif. “Saya sudah kordinasi dengan Direktur Penyidikan KPK. Kalau Gubernur sudah sehat, saya akan koordinasi kapan mau diperiksa,” katanya.
Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus mengatakan apa yang disampaikan Mahfud MD merupakan pembentukan opini baru. Menurut Rifai, bahkan Gubernur Papua tidak tahu atau mengerti apa yang disampaikan Mahfud bersama Ivan Yustiavandana dan Alexander Marwata itu.
Olah karena itu, demikian menurut Rifai, Gubernur Lukas Enembe menyerahkan penanganan semua masalah hukum itu kepada tim kuasa hukum. “Beliau [Gubernur] ingin agar masyarakat dalam membangun bangsa dan negara, khususnya di Papua, harus berjalan dengan memposisikan hukum secara benar,” kat Rifai (*)