Manokwari, Jubi – Badan Narkotika Nasional – BNN Papua Barat menetapkan Kompol CB, perwira menengah di Polres Sorong Kota sebagai tersangka dalam kasus penguasaan dan penggunaan narkotika jenis sabu.
Selain memakai barang haram Narkoba jenis sabu, Perwira Polisi di Polres Sorong Kota, Kompol CB diketahui menguasai barang haram tersebut berjumlah kurang dari satu gram.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sedang kita lakukan pendalaman,” kata Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heru Isti di Manokwari, Rabu (20/7/2022).
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heru Isti mengatakan, pihaknya secara lengkap akan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut.
“Kita masih mendalami nanti secara lengkap kita akan gelar konferensi pers,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap satu di antara pejabat utama Polres Sorong Kota, Papua Barat, Kompol CB, berbuntut panjang.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen memerintahkan pemeriksaan terhadap para anggota yang memiliki kaitan dengan perwira menengah yang diciduk BNN pada Minggu (17/7/2022) malam.
Menurut Kindangen pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian lainnya itu, dilakukan pada Selasa (19/7/2022) di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat.
“Saya perintahkan agar anggota yang ada kaitannya dengan Kompol CB diperiksa,” kata Kapolres melalui pesan Whatsapp kepada Jubi di Manokwari. (*)
Discussion about this post