Jayapura, Jubi – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik menyatakan Komnas HAM RI akan menyurati Panglima TNI terkait kasus pembunuhan dan mutilasi enam warga Nduga di Mimika. Komnas HAM akan mengingatkan Panglima TNI untuk memastikan enam prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus itu diadili pengadilan koneksitas di Pengadilan Negeri Kota Timika.
Hal itu disampaikan Damanik melalui layanan pesan WhatsApp kepada Jubi pada Kamis (27/10/2022) malam. “Mungkin bersurat saja” kata Damanik.
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH.
Saat mengumumkan hasil investigasinya atas kasus pembunuhan dan mutilasi itu pada 20 September 2022, Komnas HAM RI merekomendasikan agar enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi tersangka kasus itu diperiksa dan diadili melalui pengadilan koneksitas di Pengadilan Negeri Timika. Akan tetapi, Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih melimpahkan berkas perkara tersangka berpangkat Mayor kepada Oditurat Militer Tinggi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, dan melimpahkan berkas perkara lima tersangka lainnya kepada Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Damanik menyatakan Komnas HAM telah menyampaikan usulan pengadilan koneksitas kepada Panglima TNI dalam rapat pekan lalu yang dipimpin Wakil Presiden dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, pimpinan Polri, dan instansi lainnya. Menurut Damanik, pada prinsipnya Panglima TNI menyatakan setuju dengan usulan agar enam prajurit itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
“[Kami] secepatnya (akan berkirim surat]. Kami akan ingatkan Panglima TNI lagi soal usulan koneksitas,” ujarnya.
Damanik meyakini bahwa Panglima TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum terhadap enam prajurit TNI yang menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mimika itu. “Kami yakin komitmen yang tinggi dari panglima untuk penegakan hukum atas kasus itu. Mungkin saja arahan dari Panglima TNI belum sampai ke Pangdam XVII/Cenderawasih,” kata Damanik terkait pelimpahan berkas perkara pembunuhan dan mutilasi itu kepada Oditurat Militer Tinggi IV di Makassar dan Oditurat Militer IV-20 Jayapura.
Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman menjelaskan bahwa berkas perkara Mayor Inf HFD dilimpahkan ke Oditur Militer IV Makassar, dan persidangannya akan dilakukan di Surabaya. Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM berkasnya dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura.
“Saat ini waktu kami terfokus pada kasus ini, bagaimana cepat sesuai harapan masyarakat dan kita semua,” kata Herman kepada Jubi melalui pesan WhatsApp di Kota Jayapura, Kamis (27/10/2022).
Herman menegaskan keenam prajurit TNI itu dikenai sangkaan pasal berlapis, dengan sangkaan utama pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, delik pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, dan pencurian dengan kekerasan sebagai diatur Pasal 365 KUHP. “Pasal yang disangkakan masih sama,” ujarnya. (*)