Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menyatakan Kejaksaan Agung harus menerapkan tersangka lain untuk dilimpahkan ke pengadilan dalam kasus Paniai Berdarah. Gobay meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan tertulis Kejaksaan Agung yang hanya melimpahkan satu terdakwa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Makassar.
Hal itu disampaikan Gobay dalam keterangan pers tertulis yang diterima Jubi pada Jumat (23/9/2022). “Diharapkan agar Komnas HAM RI mengunakan kewenangannya sebagaimana diatur pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan hanya menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka [Paniai Berdarah], dan dilanjutkan dengan status tedakwa dalam proses penuntut. Sementara, institusi keamanan lainnya tidak,” kata Gobay.
Pada sidang pertama pada Rabu (21/9/2022), Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Erryl Prima Putera Agoes mendakwa Isak Sattu dengan dua delik kejahatan terhadap kemanusiaan yang diancam hukuman terberat pidana mati, dan hukuman teringan pidana 10 tahun penjara. Tim JPU telah menyiapkan 52 orang saksi dari unsur masyarakat, TNI, dan Polri. Tim JPU juga menyiapkan enam orang saksi ahli yang akan diupayakan hadir dalam ruang persidangan. Para saksi ini akan diperiksa pada sidang 28 September 2022.
Gobay menyatakan surat dakwaan terhadap Isak Sattu yang dibacakan jaksa dalam sidang 21 September 2022 secara jelas merinci nama sejumlah perwira TNI/Polri yang berada di Enarotali pada saat penembakan terhadap warga sipil terjadi di Enarotali pada 8 Desember 2014. Surat dakwaan itu antara lain menyebut nama Kompol H selaku Wakapolres Paniai, Kompol S selaku Kabag Ops Polres Paniai, AKP AT selaku Kasat Sabhara Polres Paniai, AKP LRB selaku Kasat Bimas Polres Paniai, dan AKP PGB selaku Kapolsek Paniai Timur.
Surat dakwaan yang sama juga menyebut keberadaan kesatuan Rider/Timsus 753/Batalyon 753/AVT Nabire di Enarotali pada 8 Desember 2014. Selain itu, sejumlah perwira TNI juga disebut dalam surat dakwaan bagi Isak Sattu, termasuk Lettu PIB (Danki Yonif 753/AVT), Kapten (Pas) HH, dan Kapten J selaku Danramil 1705-02/Enarotali.
Menurut Gobay dalam surat dakwaan secara spesifik menunjukkan peran masing-masing nama yang disebut dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2014, yang berunjung dengan penembakan yang menewaskan empat orang pelajar—Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degey. Akan tetapi, Kejaksaan Agung hanya menetapkan Isak Sattu sebagai tersangka tunggal kasus itu, lalu melimpahkannya ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Makassar.
Gobay menyatakan pelimpahan Isak Sattu sebagai tersangka tunggal dalam kasus Paniai Berdarah tidak sesuai dengan kesimpulan Komnas HAM RI bahwa kasus Paniai Berdarah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Gobay menyebut kejahatan kemanusiaan memiliki unsur sistematis dan meluas, namun Kejaksaan Agung justru hanya menetapkan Isak Sattu sebagai tersangka tunggal kasus itu.
Gobay mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia juga turun tangan untuk mengawasi para jaksa yang menangani perkara pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. “Ketua Komisi Kejaksaan dapat menjalankan tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan,” tulis Gobay. (*)