Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB mendesak agar oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan warga sipil di Kabupaten Mimika dan di Kabupaten Mappi diproses hukum. Hal itu disampaikan Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap melalui layanan pesan WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Suhuniap menyatakan bahwa pembunuhan terhadap orang asli Papua yang diduga dilakukan oknum TNI merupakan kejahatan yang sangat tidak manusiawi. “Nyawa manusia Papua mahal, bukan binatang,” kata Suhuniap.
Suhuniap menyoroti uang ganti rugi yang dibayarkan TNI kepada keluarga korban penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya seorang warga di Kabupaten Mappi. Ia menyatakan pembunuhan yang dilakukan oknum TNI tidak bisa diselesaikan dengan melalui pembayaran uang ganti rugi, dan harus diselesaikan melalui proses hukum.
“Orang Papua bukan barang jualan [yang] bisa beli dengan uang. Nilai kemanusiaan tidak bisa disamakan dengan harga barang. Itu tradisi yang buruk, karena nanti para pelaku tidak pernah disentuh oleh hukum,” ujarnya.
Suhuniap meminta para prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan mutiliasi di Mimika maupun penganiayaan yang berunjung dengan kematian warga Mappi tidak hanya diadili dalam sidang kode etik maupun sidang pergadilan militer. Ia menyatakan para prajurit TNI yang melakukan pembunuhan, mutilasi, dan penganiayaan yang berakibat kematian diadili di peradilan umum, agar ada transparansi penegakan dan supremasi hukum yang adil.
“Karena pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika itu melanggar hukum humaniter, dan pembunuhan berencana dengan ancaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. [Kasus di Mappi diancam] Pasal 355 [tentang penganiayaan terencana yang mengakibatkan] penghilangan nyawa,” katanya.
Sebelumnya Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan enam oknum prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo yang diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika terancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun. Mereka dikenai Pasal 340 KUHP.
Saleh menyatakan penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan empat warga sipil dan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo telah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik terus melengkapi berkas untuk masuk dalam proses pengadilan.
“Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti selain terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan, para pelaku juga merampas uang milik korban dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi tubuh keempat korban. Kemudian potongan tubuh korban dibuang ke sungai, dan para pelaku membakar 1 unit mobil milik korban,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Resor Militer 174/Anim TI Waninggap Merauke, Brigadir Jenderal TNI E Reza Pahlevi berjanji mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Bruno Amenim Kimko dan Yohanis Kanggun serta Norbertus. Peristiwa itu menyebabkan Bruno Kimko meninggal dunia.
“Terkait adanya warga yang meninggal di Pos Bade Satgas Yonif 600/Modang di Kabupaten Mappi, kami sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. Diduga oknum prajurit Batalion Infantri 600/Modang yang menganiaya warga hingga meninggal dunia. Korban meninggal berinisial BK, dan seorang korban luka-luka berinisial YK,” kata Reza.
Reza memastikan untuk pihaknya akan melaksanakan proses hukum terhadap para prajurit TNI yang terlibat kasus penganiayaan di Mappi. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum seberat-beratnya, karena telah menghilangkan nyawa orang.
Ia menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi, guna mengungkap pelaku dalam kasus penganiayaan itu. Tim investigasi Korem 174/ATW bekerja sama dengan kepolisian Mappi untuk mengungkap penyebab korban meninggal dunia.
“Tim investigasi dari Korem 174/ATW diturunkan di lapangan guna mendalami kasus meninggalnya salah satu warga masyarakat berinisial BK dan 1 orang korban luka berinisial YK. Hasil investigasi akan dilaporkan secara transparan,” tuturnya. (*)