Enarotali, Jubi – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Dogiyai menyatakan pihaknya tidak terpancing situasi apa pun di Kabupaten Dogiyai. Mulai dari rentetan kebakaran hingga penambahan pasukan aparat keamanan dari kesatuan Polri, Brimob dan TNI.
“KNPB Dogiyai tetap akan bersama rakyat Papua di Dogiyai. Maka kami serukan seluruh rakyat Dogiyai yang mendiami di 79 kampung mohon jaga koridor persatuan. Karena semua rentetan kebakaran dan semua pernyataan Kapolda Papua hanya untuk pintu masuk Polres baru, sekaligus melemahkan keinginan masyarakat Kabupaten Dogiyai tentang penolakan pembentukan Mapolres, penolakan DOB dan juga Otsus Jilid II,” kata Ketua KNPB wilayah Dogiyai, Saugas Goo kepada Jubi, Rabu, (25/5/2022).
Pasca pembakaran sejumlah rumah dan kios milik warga non Papua di Dogiyai, Polda Papua justru melakukan penambahan pasukan lalu mengirim ke Dogiyai dari Timika, Jayapura dan Nabire.
Menurut pengamatan dan penilaian pihaknya di lapangan, rentetan kebakaran di Dogiyai merupakan bagian dari skenario untuk hadirkan Polres. Kebakaran terjadi Minggu malam, (22/5/2022) di Dogiyai dapat dinilai sebagai acara penjemputan Kapolres Baru dan jajarannya di Dogiyai.
“Sebenarnya pihak kepolisian mengungkapkan siapa pelaku (aktor) kebakaran ini. Kalau tidak mengungkapkan pelaku justru, kami yang ungkap pelaku bahwa aparat keamanan yang jadi pelakunya,” katanya tegas.
Juru bicara KNPB wilayah Dogiyai, Yames Pigai mengatakan, cara kebakaran misterius itu seolah menjadi cara negara Indonesia melalui aparat keamanan mendidik pihaknya, memahami siapa Indonesia dan aparat keamanan sebenarnya. Hal itu malah membentuk karakter pihaknya menjadi lawan.
Yames Pigai mengatakan, KNPB bersama rakyat Papua di Dogiyai tetap akan tolak segala tawaran ‘gula-gula’ manis kolonial Indonesia berupa Otsus Jilid II, pembentukan DOB 3 Provinsi di Papua, Mapolres dan Kodim baru di Dogiyai.
“Kepolisian tidak paham aturan mereka, bahwa pembentukan Mapolres Dogiyai oleh Polda Papua tidak memenuhi kriteria Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2014 yakni, pasal 5 ayat 1 poin b, pasal 5 ayat 1 poin h. dan pasal 5 ayat 1 poin i,” katanya.
Untuk itu, KNPB bersama rakyat Dogiyai meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP segera bentuk tim investigasi turun ke Kabupaten Dogiyai guna melihat dari dekat bersama seluruh warga pemilik rumah dan kios yang terbakar dan warga pribumi Dogiyai.”Dan mohon libatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua,” ucapnya. (*)
Discussion about this post