Manokwari, Jubi โ Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol mengungkap pihaknya tengah memburu Rendi Firmansyah Rahakbauw, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang masih melarikan diri. Hal itu dinyatakan Hutagaol di Manokwari, Kamis (22/12/2022).
Rendi Firmansyah Rahakbauw melarikan diri setelah Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama. Sejumlah tiga orang tersangka lain dalam kasus itu telah ditahan, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat Agustinus Kadakolo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur CV Kasih, Paul Wariori.
Hutagaol menyatakan pihaknya terus memburu Rahakbauw yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami dalam perburuan DPO [Rendi Firmansyah Rahakbauw]. Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, bagian intelijen, untuk menggunakan peralatan canggih yang bisa mendeteksi keberadaan orang,” kata Hutagaol.
Dalam perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp4 miliar lebih itu, Rahakbauw berperan sebagai kontraktor yang meminjam bendera CV Kasih setelah anggaran pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatun dicairkan. Akan tetapi, Rahakbauw tidak menjalankan pekerjaan pengadaan tiang pancang itu. (*)