Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyampaikan, karteker Wali Kota Jayapura untuk sementara menunggu usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
“Kita menunggu saja, siapa karteker Kota Jayapura [wali kota],” ujar Benhur Tomi Mano di Jayapura, Jumat (6/5/2022).
Tomi Mano menerangkan, penunjukan karteker itu wajib dilakukan, mengingat masa jabatannya sebagai Wali Kota Jayapura bersama Wakilnya Rustan Saru akan berakhir pada 22 Mei 2022.
“Pemprov yang usulkan, tapi ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri atas arahan Presiden. Saya tidak tahu siapa-siapa saja yang diusulkan, karena saya tidak mengurusi karteker,” ujar Tomi Mano.
Tomi Mano berharap karteker Wali Kota Jayapura adalah Sekretaris Daerah Kota Jayapura, karena sudah paham dengan jalannya pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura, dengan tujuan tetap mempertahankan kinerja dan keberhasikan yang sudah diraih.
“Banyak penghargaan dan kesuksesan yang sudah tercapai seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrsturktur, peningkatan perekonomian masyarakat, dan pengelolaan keuangan. Saya berharap prestasi ini tetap dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan,” ujar Tomi Mano.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas mengatakan, terus mengawal proses terkait Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jayapura.
“Saya maksimalkan untuk mengawal agar rekomendasi Plt bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanahkan sehingga pembangunan yang sudah berjalan dengan baik sesuai aturan main yang ada. Jangan sampai kebijakan tabrak aturan, nanti bisa kacau,” ujar Mandenas.
Mandenas sebelumnya berharap, sampai akhir April 2022 Surat Keputusan (SK) sudah keluar untuk lima kabupaten/kota di Papua sehingga bisa segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau dilantik oleh Gubernur.
Memperhatikan Bobot Kerja
Secara terpisah Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Pemerintah memperhatikan bobot kerja dalam mengangkat penjabat (pj) kepala daerah.
“Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah,” kata Rifqi, di Jakarta, Kamis (5/5/2022) menukil antara.
Rifqinizamy mencontohkan, seorang direktur jenderal (dirjen) yang merupakan eselon 1 secara definitif menjalankan tugasnya, namun akan menjadi pj gubernur.
Selain itu, menurut dia lagi, eselon 2 akan menjalankan tugas definitif yang bersangkutan dan menjadi pj bupati/wali kota.
“Karena itu, beban kerja harus diperhatikan sedemikian rupa oleh Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi leading sector [sektor utama],” ujarnya.
Karena itu, dia menilai seharusnya pemerintah dalam mengangkat pj kepala daerah bukan hanya memperhatikan administrasi kepegawaian terkait syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menggunakan hak konstitusional pengawasan untuk memastikan semua mekanisme terkait pj kepala daerah berjalan baik.
“Kami tidak akan segan mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan pj kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” katanya pula.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hal itu sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengawasan dalam rangka memastikan mekanisme pengisian para pj kepala daerah berjalan baik. (*)
Discussion about this post