Enarotali, Jubi – Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih sangat mendukung peraturan yang dibuat secara adat oleh suku Mee di Kabupaten Deiyai, dalam rangka pemberantasan narkoba, minuman beralkohol (minol), dan sejumlah jenis pemainan judi.
Namun, menurut Saragih, aturan adat itu harus ditetapkan pada peraturan yang mengikat dalam perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kami sangat mendukung, dan tentu kami berharap peraturan tersebut diangkat ke dalam peraturan yang lebih tinggi dan lebih kuat lagi yakni Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda),” kata Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan sebagai aparat keamanan, pihaknya akan bekerja keras dalam penanganan para pemasok minol.
Kepala Distrik Tigi, Oktopia Mote mengatakan pihaknya bersama Dewan Adat Daerah (DAD), tokoh agama, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Deiyai telah berkomunikasi terkait penolakan sejumlah jenis perjudian, dan penjualan minol di Kabupaten Deiyai.
Menurutnya, deklarasi Deiyai bersih dari semua jenis penyakit sosial, sudah dilakukan di lapangan sepak bola Tomas Adii Waghete, Selasa (29/3/2022).
Dalam deklarasi tersebut dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan petisi oleh pemerintah daerah, TNI dan Polri, serta Dewan Adat dan tokoh agama di Kabupaten Deiyai.
“Jenis permainan judi yang ditolak antara lain jenis king-king, roleks, bola guling atau bola putar, dan dadu. Miras terkait perdagangan, penyaluran atau pendistribusian, penjual atau pengedar serta yang mengonsumsi berbagai jenis miras,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melarang penjualan dan mengonsumsi pinang, sirih, dan kapur. “Akan dikenakan sanksi rata-rata seratus juta rupiah,” tegasnya.
Terkait hal ini, hingga berita diturunkan, Jubi telah berupaya mengonfirmasi Bupati Deiyai, Ateng Edowai melalui telepon WhatsApp sebanyak dua kali, disusul pesan WhatsApp tetapi tidak dibalas, dan melalui sambungan telepon seluler juga tidak dijawab. (*)
Discussion about this post