Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri meminta penyaluran Dana Desa bagi kampung yang berada di wilayah pegunungan Papua tidak ditransfer langsung ke kepala kampung. Alasannya, ada indikasi bahwa Dana Desa diselewengkan untuk membeli amunisi bagi kelompok bersenjata.
Fakhiri menyatakan telah menyampaikan permintaan tersebut melalui surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Permintaan itu disampaikan setelah polisi penangkapan Kepala Kampung Wusi, Kabupaten Nduga. Kepala kampung itu diduga menjadi donatur pembelian amunisi untuk kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
“Saya sudah bersurat ke Kementerian Kuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengontrol secara ketat Dana Desa yang digelontorkan khusus ke wilayah Pegunungan Papua,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (16/8/2022).
Menurut Fakhiri, permintaan itu menjadi prioritas bagi Polda Papua, agar penyaluran dan pengunaan Dana Desa di wilayah pegunungan tengah Papua termonitor dengan baik. “Kami sinyalir Dana Desa itu digunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk membantu perjuangan TPNPB. Perlu diambil langkah-langkah tepat agar Dana Desa tidak dipakai untuk hal yang tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2022 lalu Polda Papua menangkap dan menahan Kepala Kampung Wusi, Terius Labi. Ia diduga memberikan Rp150 juta uang yang bersumber dari Dana Desa untuk membeli amunisi bagi TPNPB. Pasca itu, Polda Papua menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua aparat kampung lain yang diduga juga menggunakan Dana Desa untuk mendanai pembelian 615 butir peluru untuk TPNPB di Nduga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Faisal Ramadhani menyatakan salah satu aparat desa yang masuk DPO Polda Papua itu berinisial A, merupakan sekretaris kampung. Seorang lainnya berinisial GK, merupakan kepala kampung. “Keduanya merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda distrik,” kata Faizal pada 12 Agustus 2022 lalu.
Menurut Faizal, penetapan A dan GK sebagai tersangka kasus perdagangan senjata itu didasarkan hasil pemeriksaan tersangka terdahulu, yaitu AN. AN adalah Aparatur Sipil Negara yang tertangkap tangan membawa 615 amunisi dan sebuah senjata rakitan saat dalam perjalanan di Kabupaten Yalimo pada 29 Juni 2022. Diduga, A dan GK masing-masing menyumbangkan uang senilai Rp100 juta untuk membeli amunisi yang dibawa AN itu. (*)