Jayapura, Jubi – Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus meminta semua pihak tidak menyudutkan citra Gubernur Papua Lukas Enembe melalui penyampaian informasi yang belum pasti. Rifai meminta hak-hak dasar Gubernur Papua dapat terjaga dalam menghadapi proses hukum dugaan penerima gratifikasi senilai Rp1 miliar yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Rifai Darus melalui keterangan pers tertulis yang diterima Jubi di Jayapura, Senin (26/9/2022). Rifai menyatakan Hukum Acara Pidana menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah, sehingga berbagai pihak harus mengedepankan trial by the court, dan bukan malah menyudutkan Gubernur Papua melalui trial by the press.
“Beberapa waktu lalu, pernyataan Mahfud MD soal Rp1.000 triliun dana [selama] Otsus sejak 2001 yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tidak terserap rakyat Papua. Itu benar-benar keliru,” kata Rifai.
Rifai mengeluhkan banyaknya media yang latah memberitakan informasi tersebut. sehingga pihaknya merasa perlu meluruskan bahwa data yang disampaikan berpotensi misinformasi. “Perlu dijelaskan lebih spesifik oleh Pak Mahfud soal rincian dana apa saja yang dimaksud. Apabila perhitungan yang dilakukan hanya pada anggaran Pemprov Papua, maka angka yang disebut Bapak Mahfud jelas keliru dan tidak benar,” ujarnya.
Rifai juga mempersoalan pernyataan Mahfud yang menyebut rakyat Papua tetap miskin dan tidak dapat apa-apa. “Rakyat tidak dapat apa-apa adalah kalimat yang sungguh menyakitkan hati kami disini. Kami meminta agar publik dapat periksa angka pertumbuhan ekonomi Papua dari tahun ke tahun, periksa juga Indeks Pembangunan Manusia dari tahun ke tahun, periksa persentase jumlah penduduk miskin, semuanya memiliki progres yang signifikan,” jelasnya.
Menurut Rifai, persentase penduduk miskin Papua pada 2001 mencapai 41,8 persen, dan kini berada di angka 26 persen. “Angka itu masih tinggi apabila dibandingkan daerah lain. Akan tetapi kami meminta agar perubahan itu dilihat sebagai upaya semua pemimpin Papua membangun daerah Papua,” sambungnya.
Rifai Darus menilai tanggapan berbagai pihak membuat Gubernur Lukas Enembe tersudutkan. Selain itu, ada banyak hak-hak individu Gubernur Lukas Enembe yang berkurang atau bahkan hilang ketika ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Praktik yang terjadi hari ini memperlihatkan bahwa itu bukan lagi hanya sekadar sebagai upaya kriminalisasi, melainkan ini sudah mengarah kepada carracter assassination yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh kelompok pemilik kekuasaan, terutama oleh pihak yang berseberangan secara politis dengan beliau,” tegasnya. (*)