Jayapura, Jubi – Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan makar yang didakwakan kepada tujuh pengibar Bintang Kejora, Achmad Kobarubun menyatakan eksepsi yang diajukan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam perkara itu lebih menyerupai permohonan pra peradilan. Hal itu dinyatakan Kobarubun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (31/5/2022).
Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang tengah diadili sebagai terdakwa makar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Persidangan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Iriyanto SH dan Thobias B. SH.
Pada 24 Mei 2022 lalu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua selaku tim penasehat hukum ketujuh pengibar Bintang Kejora menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsi itu, Koalisi menyatakan proses penangkapan dan pemeriksaan ketujuh pengibar Bintang Kejora tidak sesuai aturan. Koalisi juga menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat dan kabur, karena tidak mengurai dengan jelas kapan dan di mana terjadi perbuatan yang diajukan sebagai perkara pidana.
Dalam tanggapannya pada sidang Selasa, JPU Achmad Kobarubun menyatakan materi eksepsi Koalisi itu serupa materi permohonan pra peradilan, karena mempersoalkan proses penangkapan dan penyidikan terhadap ketujuh pengibar Bintang Kejora. Kobarubun menyatakan masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan merupakan ranah pra peradilan, sebagaimana diatur Pasal 77 huruf a. KUHAP.
Ia juga menolak materi lain eksepsi Koalisi, yang dinilainya telah masuk dalam pokok perkara yang didakwakan kepada ketujuh pengibar Bintang Kejora. “Apa yang tim penasehat hukum terdakwa uraikan dalam nota keberatan menurut hemat kami [selaku] penuntut umum sudah masuk dalam materi perkara yang nantinya terungkap jelas setelah pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Usai pembacaan tanggapan JPU itu, Hakim Ketua RF Tampubolon SH memutuskan menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (7/6/2022), dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua. (*)
Discussion about this post