Jayapura, Jubi – Jaringan Damai Papua atau JDP menyerukan jeda kemanusiaan untuk menghentikan semua konflik bersenjata di Papua, dan memulai proses Dialog Damai Papua. Hal itu dinyatakan Juru Bicara JDP, Yan Christian Warinussy melalui layanan pesan Whatsapp, Rabu (22/6/2022).
Warinussy menyatakan jeda kemanusian perlu dilakukan demi memberi akses bagi aktivitas kemanusiaan demi menolong rakyat Papua yang terjebak situasi konflik bersenjata di Papua. Ia menyatakan konflik bersenjata yang berkepanjangan di Papua menimbulkan gelombang pengungsian Orang Asli Papua di atas tanah airnya.
Warinussy menyatakan penetapan jeda kemanusia akan memastikan Negara tidak menempatkan banyak pasukan militer non organik di Tanah Papua. Ia menyatakan penambahan pasukan dengan mengirimkan pasukan non organik ke Tanah Papua tidak akan efektif dalam konteks penyelesaian masalah Papua.
“JDP senantiasa yakin bahwa pendekatan keamanan dengan melakukan penambahan pasukan TNI dan Polri di Tanah Papua saat ini sangat tidak menolong bagi ide dan aspirasi membangun Papua Damai,” kata Warinussy.
Ia menyatakan Jaringan Damai Papua telah berulang kali mengingatkan semua pihak, khususnya Presiden Joko Widodo, bahwa persoalan sosial, budaya, politik, dan ekonomi di Tanah Papua seyogyanya didekati secara damai dengan menggunakan dialog sebagai salah satu cara atau alat. “Justru dengan pendekatan dialog damai, niscaya akan membantu semua pihak untuk menghentikan pertikaian bersenjata dan menurunkan kekerasan di seluruh Tanah Papua,” ujarnya.
Warinussy menyerukan kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Michelle Bachelet untuk dapat menempatkan isu dialog damai guna menyelesaikan konflik sosial politik di Tanah Papua. Model pendekatan itu perlu mendapat dukungan internasional dari para negara anggota PBB.
“Hal itu penting agar memberi desakan kuat kepada Pemerintah Indonesia untuk memberi bobot hukum dan politik yang diperlukan dalam mendorong dimulainya Dialog Papua – Jakarta dalam waktu dekat,” katanya.
Selain itu, kata Warinussy, JDP memberi apresiasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) yang telah melakukan diskusi mengenai Dialog Papua dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet belum lama ini di Jenewa, Swiss. Jaringan Damai Papua memahami bahwa diskusi tersebut sesuai tujuan dari Komnas HAM sebagai diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 4 serta Pasal 5 Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.
“Akan tetapi, sesungguhnya [itu bukan] peristiwa yang perlu dirisaukan atau dibuat ‘bombastis’, bahwa Komnas HAM telah melakukan sesuatu yang istimewa, penting, dan bersejarah dalam kontek penyelesaian konflik yang telah banyak menelan korban rakyat asli Papua,” ujarnya. (*)
Discussion about this post