Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura, Provinsi Papua mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
“Jelas ada sanksi yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang sanski disiplin PNS,” ujar Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Frans Pekey, usai memimpin upacara hari pertama masuk kerja di lapangan apel Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Pekey, libur lebaran telah usai dan saatnya para ASN kembali bekerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai bentuk kesiapan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan.
“Siapa yang memberikan sanksi juga sudah diatur kewenangannya secara berjenjang. Kalau ada staf [bolos kerja] maka pejabat Eselon IV [di atasnya] memberikan sanksi, dan seterusnya,” ujar Pekey.
Dikatakan Pekey, guna memastikan kehadiran ASN benar-benar normal kembali, dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor untuk memastikan kedisiplinan ASN setelah libur panjang.
“Untuk itu, kalau ada staf atau pimpinan OPD yang tidak masuk kerja maka diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu berupa teguran lisan dan tertulis sesuai dengan tingkatannya. Tingkatan itu mengikuti pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujar Pekey.
Pekey berharap, di hari pertama masuk kerja setelag libur panjang lebaran Idulfitri, ASN Pemkot Jayapura tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi masing-masing dan pulang kantor tepat waktu.
“Mari kita berikan contoh yang baik kepada masyarakat dan instansi non pemerintahan sehingga kita menjadi teladan yang patut untuk ditiru khususnya dalam hal masuk kantor, pulang kantor, dan memberikan pelayanan,” ujar Pekey.
Pekey menambahkan, apel perdana hari masuk kerja merupakan kesiapan ASN sebagai abdi masyarakat. Prestasi dan capaian kinerja yang sudah dilaksanakan selama ini terus ditingkatkan dan dipertahankan sehingga menjadi role model bagi ASN lain di Papua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Makzi L Atanay, mengaku seluruh stafnya masuk kantor. Hal ini diketahui berdasarkan daftar nama pegawai yang dimaksukkan saat mengikuti apel.
“Saya mengimbau kepada pegawai akan tidak bolos kerja atau pulang lebih awal dan tidak menambah hari libur, karena sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kualitas kerja kita,” ujar Atanay. (*)
Discussion about this post