Wamena, Jubi – Setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayawijaya melakukan aksi demo 2 Agustus 2022 yang mempertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan hingga triwulan ketiga, pemerintah daerah setempat langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Bertempat di salah satu hotel di daerah Jakarta pusat, Kamis (4/8/2022) tim TPP Jayawijaya melakukan pertemuan dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, membahas berbagai kendala terkait penerapan regulasi terkait pembayaran TPP.
Staf Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ediy Rafik menjelaskan, aplikasi yang dibangun sebagai regulasi pembayaran TPP diklaim merupakan sistem terbaik yang dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
“Sebenarnya aplikasi yang kami bangun sudah sangat ringan, agar regulasi ini bisa diimplementasikan di seluruh pemerintahan di Indonesia,” kata Ediy Rafik dalam siaran pers Humas Jayawijaya yang diterima Jubi, Kamis (4/8/2022) malam.
Meski begitu katanya, pentingnya sosialisasi yang baik dan menyeluruh terkait regulasi pembayaran TPP ini kepada setiap OPD maupun ASN yang ada.
“TPP ini ada pilihan sesuai dengan pasal 58 PP 12 Tahun 2019 bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan dan boleh tidak diberikan. Dan bukan Jayawijaya saja, ada 55 kabupaten/kota di Indonesia belum kami identifikasi apakah tidak mengajukan itu karena tidak menganggarkan atau belum mengajukan,” ucapnya.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah Kabupaten Jayawijaya khususnya Tim TPP agar mulai September 2022 sudah mulai mempersiapkan data pembayaran TPP untuk anggaran 2023 jika ada perubahan terkait dengan tambahan penghasilan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Jayawijaya, Thony M. Mayor usai pertemuan mengatakan diharapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat segera dilengkapi, dan setelah diverifikasi oleh Kemendagri serta ditinjau lagi oleh Dirjen Keuangan, jika sudah memenuhi syarat maka akan dikeluarkan persetujuan untuk proses pembayaran.
“Setelah ada persetujuan maka dari masing-masing OPD ajukan kelengkapan berkas seperti daftar hadir pegawai, maka Tim TPP akan menyampaikan kepada masing-masing OPD untuk melakukan pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai,” kata Thony Mayor.
Sekda pun menyebut terkait dengan aturan selama ini daerah tidak mendapat sosialisasi secara baik, sehingga ada perbedaan persepsi tentang Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 yang dikeluarkan.
“Sehingga diharapkan ke depan apabila terjadi perubahan-perubahan regulasi, perlu ada sosialisasi bagi pemerintah di tingkat daerah,” harap Sekda. (*)
Discussion about this post