Jayapura, Jubi – Ketua Solidaritas Rakyat Papua di Dogiyai, Benny Goo membeberkan alasan rakyat Dogiyai menolak kehadiran Markas Kepolisian Resort [Polres] Dogiyai. Dianggap tidak memenuhi kriteria untuk mekarkan Polres Dogiyaim, sesuai Perkap Polri Nomor 7 Tahun 2014 pada pasal 5 tentang kriteria.
“Masyarakat Dogiyai menilai dan mempertimbangkan kelayakan mendirikan Mapolres Dogiyai, dalam hasil penilaian dan pertimbangan kelayakannya, Mapolres tidak memenuhi syarat dan tidak layak di Dogiyai karena, kelayakan Geografis, jalan Trans Papua yang berjarak 200 Km antara Nabire dan Dogiyai sudah bagus dan teraspal, tak seburuk dulu, jalan terjal dan jurang. Kini sudah bagus dan kecepatan tempuhnya hanya membutuhkan 5 jam. Sehingga fungsi keamanan kepolisian dalam pengawasan, pengontrolan dan pengamanan dapat dijalankan dibawah Mapolres Nabire,”katanya kepada jubi saat ditemui di Kota Jayapura, Kamis (19/5/2022).
Goo mengatakan, berdasarkan kelayakan Kriteria menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, tentang pembentukan dan peningkatan status kesatuan kewilayahan Pasal 5, sudah tidak memenuhi sayarat sebagai berikut;
“Pasal 5 ayat 1 point b, perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama 3 tahun terakhir cenderung meningkat baik berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas dan kerawanan lainnya. Poin ini masyarakat Dogiyai telah melihat kembali perkembangan selama 3 tahun terakhir, kurun 2019-2021 di Dogiyai belum ada gangguan keamanan, kriminalitas dan kerawanan lainnya. Kecuali terjadi kecelakaan lalu lintas di Ekimani bulan Feruari 2020,”katanya.
Goo mengatakan, sesuai Pasal 5 ayat 1 poin h, untuk pembentukan Polres paling sedikit membawahi 4 wilayah hukum Polsek.
“Di Dogiyai hanya 2 Polsek, sehingga tidak memenuhi syarat. Lagi pula, masih belum ada Polsubsektor, Pasal 5 Ayat 1 point i, adanya dukungan dari pimpinan dari lebih atas. Ini masyarakat menilai bahwa sekalipun pimpinan eksekutif mendukung, tetapi pimpinan legislatif dan pimpinan masyarakat adat belum memberikan dukungan,”katanya.
Lanjut Goo, Pasal 5 ayat 1 point h, adanya dukungan dari masyarakat; hal ini masyarakat Dogiyai dari 79 Kampung semua menolak. Sebab ketersediaan lokasi sampai hari ini, Polsek Moanemani dan Polres Nabire belum memiliki tanah seluas 5 Hektar di Dogiyai, untuk memenuhi persyaratan pembentukan kesatuan status kesatuan kewilayahan.
“Tanah yang ada di Dogiyai hanya milik masyarakat adat di Dogiyai,”katanya.
Dengan sederet alasan dan argumen itulah, kata Goo, masyarakat Dogiyai menolak pembentukan Mapolres melalui berbagai aksi aksi di lapangan.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat Dogiyai tidak serahkan dan menjual tanah kepada siapa pun orangnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Dogiyai agar tidak memberikan aset gedung, rumah guru kepada pihak keamanan, kami juga menolak pengambilan dan perampasan tanah adat.
Goo mengatakan, aksi penolakan pembangunan Polres Dogiyai sudah digelar beberapa kali. Terakhir demonstrasi damai digelar SRP Dogiyai pada 29 April 2022 dan 10 Mei 2022. tuntutan aksi itu masih sama, yakni cabut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 atas perubahan dari 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus [UU Otsus], Tolak Pemekaran DOB di Papua, Tolak Peningkatan Status Wilayah menjadi Polres Dogiyai dan Tolak Kodim Dogiyai.
“Sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Daerah [Pemda] Kabupaten Dogiyai, Pemda telah membentuk Panitia Khusus di lapangan terbuka di depan Rakyat Dogiyai pada 1 Maret 2021 dan Pansus telah menemui dan menyerahkan aspirasinya kepada Irjen Pol Mathius D. Fakhiri di ruang kerjanya pada 24 Maret 2021. Tanggapan Kapolda Papua saat itu, untuk Dogiyai belum ada wacana untuk Pemekaran Polres di Dogiyai tetapi kenyataannya ada wacana akan hadirnya Polres Dogiyai sehingga Rakyat Dogiyai turun jalan lagi pada 29 April 2022 dan 1 Mei 2022 dengan tuntutan yang sama dan langsung membentuk Pansus DPRD Dogiyai,”katanya.
Goo mengatakan, Pansus DPRD Dogiyai sudah kerja cepat hingga 17 Mei 2022 ketemu DPR Papua dan besoknya 18 Mei 2022 ketemu Pemerintah Provinsi Papua. Ini masih terjadwal untuk ketemu Panglima Daerah Papua dan Kapolda Papua.
“Di waktu yang bersamaan juga Kapolda Papua melantik Kapolres Dogiyai tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat Dogiyai.
Oleh karena itu, SRP di Dogiyai dengan tegas menyatakan bahwa Polres Dogiyai kami tolak,”katanya.
Sebelumnya Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, menegaskan tetap akan melanjutkan pembangunan Markas Polres Dogiyai walaupun ada kelompok yang menolaknya.
Menurutnya, pembangunan akan terus dilakukan karena wilayah itu sudah menjadi kabupaten sehingga kehadiran Polres beserta jajarannya dibutuhkan untuk melayani masyarakat.(*)
Discussion about this post