Jayapura, Jubi – Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua yang diselenggarakan pada Jumat (10/6/2022) hanya dihadiri oleh lima kepala daerah, selain Bupati Jayapura, Matius Awoitauw. Lima kepala daerah itu antara lain Bupati Mamberamo Raya, Bupati Yahukimo, Bupati Pegunungan Bintang serta Penjabat Walikota Jayapura dan Penjabat Bupati Sarmi. Sedangkan Kepala daerah lainnya disebutkan mengikuti rapat khusus ini secara luring, diantaranya Bupati Biak, Bupati Merauke dan Bupati Waropen. Rapat khusus ini kemudian disebut oleh sejumlah media sebagai rapat dukungan 29 Kabupaten/Kota mendukung DOB.
Ketua Asosiasi Kepala Daerah Tabi-Saireri, Mathius Awoitauw yang juga sebagai Bupati Jayapura selaku tuan rumah menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran para Kepala Daerah, Pejabat Kepala Daerah, perwakilan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati dari wilayah adat Tabi, Saireri,Lapago,Meepago, serta Anim Ha yang hadir. Teristimewa Bupati Mamberamo Raya, Bupati Yahukimo, Bupati Pegunungan Bintang serta Pejabat Walkota Jayapura dan Kabupaten Sarmi yang bisa hadir .
“Rapat khusus ini adalah forum kita bersama dari semua asosiasi kepala daerah berdasarkan wilayah adat, agar ada komunikasi dan koordinasi dengan seluruh masyarakat berdasarkan wilayah adat yang ada di Papua dengan dinamika yang berkembang saat ini” ujar Bupati Mathius.
Bupati Tolikara, Usman Wanimbo kepada Jubi mengaku tidak mengetahui adanya rapat khusus ini. Ia juga mengaku tidak menerima undangan untuk rapat khusus ini.
“Saya tidak tahu rapat khusus itu. Saya juga tidak mendapatkan undangan. Sehingga saya tidak tahu apa kesepakatan yang mereka sepakati itu,” kata Bupati Usman kepada Jubi, Senin (13/6/2022).
Mengenai kesepakatan yang diberitakan oleh sejumlah media sebagai dukungan 29 Kabupaten/Kota mendukung Daerah Otonomi Baru (DOB), Bupati Usman mengaku Pemerintah Kabupaten Tolikara tidak tahu dan tidak terlibat dalam kesepakatan itu. Menurutnya, perihal DOB ini seharusnya mengikuti aturan atau prosedur pemerintahan.
“Kalau dari atas yang bikin baru minta kita tandatangan, baru bawa ke pusat, silahkan saja mereka lakukan itu. Kami tahu aturannya. Tapi kalau masyarakat yang datang kepada kami untuk tandatangan kesepakatan mendukung DOB, kami akan tandatangan dan melalui gubernur kami sampaikan ke pusat,” Bupati Usman menjelaskan kepada Jubi.
Sejumlah anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) juga hadir dalam Rapat Khusus ini. Anggota MRP, Toni Wanggai mengatakan semua pimpinan dan anggota perwakilan masyarakat Papua itu diundang dalam rapat yang digelar secara daring dan luring dari Suni Garden Lake Hotel & Resort Sentani, Jayapura.
“Pimpinan dan semua anggota MRP diundang, tapi yang hadir cuma 7 anggota MRP yang hadir,” kata Toni, dikutip CNN Indonesia.
Dari daftar hadir rapat khusus tersebut, selain enam kepala daerah dan anggota MRP, Rapat Khusus ini juga dihadiri oleh Ketua DPR Papua Jhoni Banua Rouw, Wakil Ketua DPR Papua Yulianus Rumbairussy, Anggota DPR Papua Yonas Alfons Nussi, Ketua LMA Papua Lenis Kogoya, Bupati Mamberamo Raya Jhon Tabo, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Pj. Bupati Mappi Michael Ronny Gomar, beberapa Anggota MRP seperti Dorlince Mehue dan Toni Wanggai, Pj. Walikota Jayapura Frans Pekey, Wakil Bupati Jayawijaya Marthen Yogobi, Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen dan Ketua Pengadilan Tinggi Bonny Sangga.
Kemudian hadir juga, Kajati Papua Nikolaus Kondomo, Waaster Kasdam XVII/Cenderawasih Letkol Inf. Lambert Jerri Mailoa, Kajari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, Kepala Bappeda Kabupaten Mamberamo Raya Mansur, M., Pabbung Kabupaten Jayapura Letkol Inf. Puaddi Miftah, Ketua DPN Pemuda Adat Papua Jan Christian Arebo, unsur Forkompinda se- Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.
Rapat khusus ini menghasilkan tujuh poin pernyataan sikap, diantaranya mendukung DOB atau pemekaran Provinsi Papua. Tujuh poin pernyataan sikap tersebut yakni :
1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat;
2. Undang-Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
3. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran provinsi dan kab/kota di Provinsi Papua;
4. Pemekaran-pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua (OAP)
5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 (lima) secara proposional;
6. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP);
7. Para Kepala Daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat sepakat membentuk forum kerjasama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat Papua. (*)
Discussion about this post