Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan bagi terdakwa Dinggen Tabuni pada Senin kemarin (25/4/2022). Dinggen adalah seorang pendulang di kilometer 80. letaknya di antara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Dinggen didakwa sebagai pihak pencari senjata dan amunisi untuk kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Puncak, Papua.
Sementara Abeth Telenggen didakwa berperan sebagai penyedia rekening bank untuk menerima transfer uang dalam perdagangan senjata api dan amunisi untuk TPNPB di Puncak.
Perkara perdagangan senjata itu diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta bersama Hakim Anggota Willem Depondoye dan Andi Asmuruf.
Koalisi Pembela Korban Kriminalisasi Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Emanuel Gobay menyatakan, ada empat hal yang disampaikan dalam sidang pembelaan terhadap terdakwa Dinggen Tabuni kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
“Pertama, kami menyatakan bahwa Dinggen terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Namun karena dilakukan dengan daya paksa sehingga tidak dapat dipidana sesuai dengan perintah kebutuhan pasal 48 KUHP. Kami sebutkan seperti itu karena Dinggen juga, dalam persidangan menyampaikan bahwa dia melakukan ini hanya karena terpaksa,”katanya.
Gobay mengatakan, atas dasar terpaksa itu dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan unsur-unsur pasal satu ayat satu undang-undang darurat no 12 tahun 1951 itu tidak terpenuhi di Dinggen Tabuni.
“Yang terpenuhi adalah pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP yaitu penyertaan. Tetapi penyertaan itu sendiri dilakukan dengan kondisi daya paksa. Maka sesuai perintah pasal 48 KUHP itu terkait dengan barang siapa melakukan perbuatan dengan pengaruh daya paksa tidak dipidana sehingga kami meminta untuk klien kami tidak dipidana,” katanya.
Poin kedua, pihaknya meminta terdakwa Dinggen Tabuni harus lepas dari semua dakwaan. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum karena daya paksa.
“Kami minta agar terdakwa Dinggen Tabuni harus direhabilitasi harkat dan martabatnya,” katanya.
Gobay mengatakan,berkaitan dengan uang yang masuk dalam kategori Dinggen itu harus dikembalikan kepada Dinggen Tabuni. Ada pun biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Selanjutnya, apabila majelis hakim berpendapat lain maka kami meminta untuk putusan seadil adilnya bagi klien kami,”katanya.
Hakim Ketua Alexander Jacob Tetelepta mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Dinggen Tabuni akan digelar pada, Rabu (27/4/2022).
Analisis hukum dalam Pledoi terdakwa Dinggen Tabuni
Gobay mengatakan, dalam pledoi juga pihaknya juga telah menyampaikan analisa hukum terkait fakta persidangan. “Kami melihat yang sepantasnya diproses dalam kasus ini, (adalah) beberapa yang disebutkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena kedua subjek yang melakukan DPO itu yang melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi. Terlepas Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen yang didakwakan melakukan transaksi jual beli senjata untuk TPNPB Puncak,”katanya.
Lanjut Gobay , dalam konteks barang bukti sumbernya dari mana , semestinya pihak -pihak yang terkategorikan sebagai pembuat, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam hal ini PT.Pindad Indonesia sendiri sebagai pembuat senjata api maupun amunisi itu juga mesti dilibatkan dalam persoalan ini.
“Karena kami melihat barang bukti senjata, amunisi. Senjata api yang dibeli itu ketiga-tiganya jenis itu juga produk dari luar negeri. Sementara jumlah amunisi yang berjumlah 73 butir itu diproduksi oleh PT.Pindad Indonesia itu terungkap juga dalam BAP,”katanya.
Gobay mengatakan, karena dalam unsur unsur pasal 1 ayat satu undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 itu juga menyebutkan terkait yang memproduksi.
“Jadi semestinya perusahaan perusahaan yang membuat senjata dan amunisi juga juga harus dilibatkan dalam proses ini,”.
Pihak -pihak yang membawa masuk senjata itu ke Papua, harusnya dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Sebab subjek yang membawa senjata dan peluru dari pabrik ini juga semestinya harus dilacak dalam persoalan ini dan diperiksa juga.
Gobay mengatakan, Dinggen Tabuni dalam keterangan pada saat sidang itu, menyatakan dia hanya membantu membelikan senjata untuk TPNPB militer Murib.
“Dia harus membantu karena banyak perimbangan dari Dinggen sendiri. Kalau dia tidak membatu ada banyak kekhawatiran. Sehingga dia terpaksa membantu. Dia tidak tahu bahwa peristiwa itu terjadi sebelum dia mengambil senjata api dan amunisi. Dia juga tidak tahu bahwa senjata itu bisa masuk ke Papua sampai ada transaksi, dia tidak tahu,”katanya.
Dari analisis pihaknya, Dinggen Tabuni adalah orang yang tidak tahu menahu tentang senjata itu tiba di Papua. Kemudian tidak tahu dengan transaksi jual beli senjata. Abeth Telenggen lebih tidak tahu lagi. Abeth hanya dimintai rekening yang mana transaksi pengiriman uangnya dilakukan setelah barang sudah tiba di Jayapura.
“Dan transaksi jual beli sudah lama dan dia dijerumuskan dalam persoalan dan pasal ini. Artinya kami melihat seperti ada skenario yang berusaha menutup cerita senjata dan amunisi masuk ke tanah Papua. Bagaimana cerita praktik jual beli. Siapa juga yang menjadi pemasok. Kemudian siapa yang menjadi transaksi jual beli. (Tapi) kemudian memproses masyarakat sipil yang tidak tahu tentang penjual beli senjata,”katanya. (*)
Discussion about this post