Manokwari, Jubi – Pemilik Hak Wilayah Adat (Wilayat) tanah di lokasi tambang emas Manokwari menolak wacana Pemerintah yang akan memasukan investor luar untuk mengelola tambang emas di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat.
Meliyanus Mandacan, satu di antara pemilik hak wilayat mengaku, masyarakat adat banyak belajar dari cerita masyarakat lokal di Timika, Papua, yang menjadi lokasi Freeport Indonesia beroperasi.
“Kami tidak ingin seperti masyarakat lokal suku Kamoro dan Amungme di Timika, ketika investor luar masuk untuk mengelola tanah lokasi tambang emas mereka, jadi kami tolak” kata Meliyanus, Rabu (29/6/2022).
Meski begitu, dia mengaku sebagai masyarakat ia juga ikut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah untuk tetap berupaya mengusulkan dibentuknya badan hukum Izin Pertambangan Rakyat – IPR.
“Kami mendukung langkah pemerintah untuk membuat IPR, bagi kami ini merupakan dukungan dan solusi dari Pemerintah bagi rakyat kecil,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Bons Rumbruren mengatakan, DPRD secara kelembagaan mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan IPR di lokasi tambang emas.
“Kami mendukung kebijakan Bupati, supaya penambangan liar di sana (Waserawi) bisa dikelola secara baik (ditertibkan),” kata Bons Rumbruren.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, sangat luar biasa. Sebab, jangan hanya berpikir untuk hari ini, namun lima atau sepuluh tahun yang akan datang jika gunung di atas sudah hancur dan terjadi banjir, maka yang terdampak adalah masyarakat.
“Jadi nanti kita sama-sama dengan Pemerintah daerah duduk lalu membuat semacam regulasi, sebagai payung hukum,” katanya. (*)
Discussion about this post