Jayapura, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau DPMK Kota Jayapura, Provinsi Papua, terus berupaya dalam proses pencairan dana kampung tahap kedua di 2022.
“Sekarang lagi tahap proses penginputan data dan melengkapi persyaratan untuk pencairan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (28/7/2022).
Dikatakannya, ada empat kampung yang sedang diajukan kepada wali kota untuk didorong dalam penyaluran dari RKUD ke rekening kampung, karena telah memenuhi syarat.
“Kami sedang mendorong kampung- kampung lain untuk terus proses melengkapi persyaratan yang minta sesuai Perwal 33 Tahun 2021,” ujarnya.
“Inilah yang harus terus kami dorong. Persyaratan untuk pencairan tahap kedua, maksimal 75 persen tahap ketiga, untuk 2021, sedangkan untuk 2022 fisik kegiatan harus mencapai 50 persen dan keuangan 35 persen,” ujarnya menambahkan.
Atanay minta kepala kampung beserta aparatnya harus lebih proaktif dalam memenuhi ketentuan persyaratan dalam rangka mempercepat untuk proses pencairan anggaran.
“Kalau sudah ada uang yang dicairkan agar segera di-SPJ dan diinput dalam Siskeudes, jangan menunggu. Pencairan tahap kedua paling lambat akhir Juli 2022, sehingga diharapkan progresnya APBKam 2022 bisa diselesaikan sampai pada Desember,” jelasnya. (*)
Discussion about this post