Sentani, Jubi – Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura dari sektor jaringan telekomunikasi, maka Dinas Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jayapura bersama Telkomsel, melakukan penandatanganan kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor: 974/238/DISKOMINFO/2022, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Gustaf Griapon bersama Manager Instruktur Management PT Telkomsel R. James Tail, di Media Center Kabupaten Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Selasa (19/4/2022).
Gustaf Griapon mengatakan, kesepakatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan turunananya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Hari ini kami dengan Telkomsel telah menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Dalam hal ini, kami sebagai pemerintah yang akan menentukan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian kita akan buat Surat Keputusan (SK) pembentukan tim retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” jelas Griapon.
“Nantinya di tim itu ada beberapa OPD yang terlibat seperti Bappenda, DPMPTSP, Bappeda, dan BPKAD. Semua akan berkoordinasi dengan teman-teman Telkomsel,” tambahnya.
Dikatakan, saat ini Kabupaten Jayapura memiliki 117 tower atau menara telekomunikasi. Dari 117 tower tersebut, Telkomsel hanya mempunyai 20 tower. Sementara tower yang lain milik tiga provider, PT Tower Bersama Group (TBG), PT Dayamitra Telekomunikasi, dan PT STV.
“Jadi, ada tiga operator yang bersama Telkomsel. Sehingga totalnya ada empat provider yang mempunyai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Instruktur Management PT Telkomsel Regional Jayapura Wilayah Maluku, Papua, dan Papua Barat, James Tail mengatakan pihaknya menyebut tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ini sebagai RPM atau Retribusi Pajak Menara. Sementara di pemerintah daerah disebut SKRD atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
“Kabupaten Jayapura sendiri, ini pertama kali kita lakukan kesepakatan adanya penarifan menara-menara yang ada. Kami hanya memiliki 20 tower atau menara dari 117 tower yang ada di daerah ini, dan 97 menara lainnya itu milik beberapa provider lain,” katanya.
James menambahkan, perusahaan operator telekomunikasi atau provider ini wajib membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi, ketika diatur dalam regulasi seperti Perda atau Perbup, sehingga proses administrasinya juga berjalan dengan baik misalnya saat penagihan ke pihak provider.
“Tanpa ada aturan tersebut, kami juga tidak bisa melakukan kontribusi. Karena kontribusi kami ke daerah itu cukup penting, tetapi daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak provider. Sehingga hari ini, kami dengan Dinas Kominfo sepakat membuat suatu penarifan, yang sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan tahun 2016 dan turunannya di Peraturan Bupati,” ucapnya. (*)
Discussion about this post