Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo mengimbau warga dari luar daerah yang baru datang agar segera mengurus surat keterangan datang atau SKD.
“Warga yang sudah tinggal lebih dari enam bulan atau satu tahun agar mengurus dokumen kependudukan bila ingin menetap di Kota Jayapura,” ujar Raymond di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (11/8/2022).
Dikatakannya, SKD sangat penting agar warga bersangkutan terdata di Dinas Kependudukan, terutama bagi mereka dengan keperluan mencari pekerjaan dan sekolah.
“Sekarang prosesnya tidak sulit bisa difasilitasi Dukcapil asalkan membawa data lengkap dari daerah asal, dan menandatangani surat penyataan bahwa ingin menjadi penduduk Kota Jayapura,” ujarnya.
Masyarakat yang hendak mengurus SKD bisa membawa surat keterangan pindah dari daerah asal, sehingga bisa diterbitkan dari Kota Jayapura.
“Jangan pas ada maunya baru mengurus dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan sangat penting yang perlu dimiliki, seperti KTP-el, KIA, akta kelahiran, akta perkawinan/akta perceraian, akta kematian, kartu keluarga,” ujarnya.
Raymond berharap warga Kota Jayapura adalah warga yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, sehingga memudahkan dalam berbagai keperluan, seperti sekolah, mencari pekerjaan, dan mendapatkan bantuan.
“Mari kita sama-sama membangun Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA, apalagi Kota Jayapura menuju kota modern dan smart city,” jelasnya.
Raymond menambahkan, kesadaran tersebut ditunjukkan dengan kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat. (*)
Discussion about this post