Jayapura, Jubi – Sejumlah lima warga negara Papua Nugini ditangkap karena menyelundupkan ganja seberat 21,9 kilogram pada Selasa (12/4/2022). Kelimanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 – 2o tahun.
Hal itu dinyatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura, Kombes Gustav R Urbinas di Kota Jayapura, Selasa (19/4/2022). Menurutnya, kelima warga Papua Nugini yang dijadikan tersangka itu adalah BS, WMJ, BAC, GA, dan SA yang dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga menetapkan tiga warga negara Papua Nugini lainnya, JT, JM, dan JR sebagai saksi dalam perkara itu.
Urbinas menjelaskan kelima tersangka ditangkap pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 01.30 WP dini hari, saat mengendarai longboat dan melintasi Pantai Ciberi. Saat ditangkap, mereka dalam perjalanan menuju Kampung Enggros, Kota Jayapura.
Saat menggeledah barang bawaan para penumpang longboat itu, polisi menemukan dan menyita 21,9 kilogram ganja asal Papua Nugini yang diduga akan dijual di wilayah Kota Jayapura.”Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota telah menetapkan kelimanya menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Urbinas.
Menurut Urbinas, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang melaporkan ada longboat asal Papua Nugini yang melintasi perairan Pantai Ciberi. Laporan itu diterima sekitar pada 12 April 2022 dini hari, sekitar pukul 00.30 WP.
Polisi bersama masyarakat Enggros kemudian mencari longboat itu. Longboat yang digunakan para tersangka ditemukan sedang bersandar di salah satu rumah warga.
“Kami menangkap tujuh pelaku, meskipun [ada] satu orang sempat berupaya melarikan diri. [Kami] juga mengamankan longboat, dan menemukan barang bukti yang diduga ganja. Satu karung ganja sempat dibuang ke atap rumah warga,” jelasnya.
Urbinas mengatakan para tersangka mencoba mengelabuhi polisi dengan menaruh ganja itu di dalam karung dan ember cat yang diletakkan di atas longboat. “Lima orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan tiga Warga Negara Asing lainnya yang ditetapkan sebagai saksi, sudah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk diproses hukum dalam [perkara] tindak pidana keimigrasian,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNN Papua, Tjatur Abrianto menyatakan jalan tikus yang menghubungkan Papua dan Papua Nugini masih menjadi pilihan utama para pengedar ganja ke Papua. Jalan tikus itu tersebar di beberapa wilayah, termasuk Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Selain jalan tikus, Tjatur menyatakan ganja dari Papua Nugini juga diselundupkan melalui jalur laut. Para pengedar narkotika menyelundupkan ganja memakai perahu motor yang bersandar di wilayah Kota Jayapura. (*)
Discussion about this post