Jayapura, Jubi – Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty mengatakan Pengadilan Negeri dalam rentang waktu Januari 2021 sampai Juni telah mengadili 861 kasus pidana. Perkara pidana yang diadili di Pengadilan Negeri atau PN Jayapura itu didominasi kasus penyalahgunaan narkotika.
Talpatty menyatakan sepanjang Januari hingga Desember 2021, Pengadilan Negeri Jayapura telah mengadili 622 kasus pidana. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2022, PN Jayapura mengadili 239 kasus pidana.
Menurut Talpatty, dari ratusan kasus yang diselesaikan PN Jayapura, jenis kasus yang paling mendominasi adalah kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Jenis kasus lain yang juga banyak diadili PN Jayapura adalah kasus pencurian, penganiayaan, dan kasus pidana umum lainnya.
“Kalau kasus narkotika, [yang diadili PN Jayapura adalah kasus penggunaan] ganja, itu yang paling banyak dibawa masuk dari Papua Nugini. Kalau sabu, itu jarang. Anak-anak yang terjerat kasus narkotika tahun ini saja ada enam,” kata Talpatty kepada Jubi pada di Kota Jayapura pada Rabu (22/6/2022).
Talpatty menyampaikan pengadilan diberikan tenggat waktu 5 bulan untuk menyelesaikan satu kasus pidana. Jika pemeriksaan sebuah kasus pidana memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka proses pemeriksaan kasus itu harus dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, disertai alasan mengapa pemeriksaan kasus itu belum selesai.
“Kenapa belum diputus, itu kami langsung buat laporan kepada Pengadilan Tinggi. Biasanya, kalau ada kasus yang belum diputus, itu karena terdakwa sakit, dan [alasan] lain-lainnya. Kalau terdakwa sakit, kan kami tidak bisa paksakan terdakwa untuk melanjut persidangan,” ujarnya.
Talpatty menyampaikan ada 19 hakim yang bekerja melakukan persidangan dan memeriksa perkara di PN Jayapura. Mereka terdiri dari 14 hakim karir, 3 hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan 2 hakim ad hoc hubungan industrial. (*)
Discussion about this post