Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Manokwari pada Sabtu (24/12/2022) meringkus AG, salah bos atau pemodal usaha tambang emas ilegal di Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal itu dinyatakan Kepala Polres Manokwari, AKBP Parisian Herman Gultom di Manokwari, Kamis (29/12/2022).
Gultom menyebut bahwa AG ditangkap setelah penyidik mengembangkan perkara 33 penambang emas yang ditangkap di Waserawi. “Pengusaha berinisial AG kita tangkap sekitar lima hari yang lalu,” kata AKBP Parisian Herman Gultom.
Gultom menyebut sebelumnya polisi telah menetapkan 33 penambang emas di Waserawi sebagai tersangka. “Kita berhasil mengamankan 46 pekerja penambang, emas, namun setelah kita bawah ke Polres, [33 orang] kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan ada dua nama pengusaha yang teridentifikasi sebagai pemodal aktivitas tambang emas ilegal di Waserawi. Polres Manokwari telah menangkap AG, sementara seorang pemodal lainnya belum tertangkap dan masih dikejar polisi. “Identitasnya tidak bisa kita sampaikan karena berkaitan dengan upaya pengejaran” ujar Gultom. (*)
